“Saya Siap diberhentikan Jadi Kades”
Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news.com) – Tounasulteng – Kepala Desa Padang Tumbuo Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Unauna Provinsi Sulteng Abdul Hatab Aba ancam akan mensomasi Perusahaan Listrik Nagera (PLN).
Pasalnya pelayanan PLN tidak lagi maksimal memberikanmpelayanan dasar kebutuhan listri. Betapa tidak akhir-akhir ini telah meresahkan warga masyarakat di Desa itu. Karena keseringan terjadi pemadaman secara tiba-tiba.
“Kami akan mengajukan somasi kepada PLN,” kata Kades Padang Tumbuo Abdul Hatab Aba menjawab deadline-news.com di ruang Komisi III DPRD Touna Selasa (28/7-2020).
Kades Abdul Hatab mengatakan, saat ini dirinya dan teman-temannya sedang mempersiapkan surat somasi
“Surat somasi itu ditujukan untuk bagaimana mendengarkan jawaban pihak PLN terkait tanggung jawabnya terhadap konsumen,” ujar Abdul Hatab
Menurutnya Apabila somasi pertama ini tidak ada tangapan, maka ia akan melayangkan somasi kedua dan ketiga.
“Jika ketiga somasi itu tak dijawab oleh PLN, maka pihaknya akan menggugat melalui kelas action,”ancamnya.
Kades Abdul Hatab juga mengatakan, sebaga Kepala desa, jika apa yang dilakukannya itu berlawanan dengan hukum, maka dia akan mempertaruhkan jabatannya.
“Dan jika membela masyarakat agar kebutuhan listriknya terpenuhi dengan baik, lalu itu dianggap melanggar hukum, saya siap untuk dipecat,”tandas Abdul Hatab.
Ditempat yang sama, Staf Ahli Kantor Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Marni Mangun mengapresiasi tindakan yang dilakukan Kades Abdul Hatab Aba, itu sah-sah saja.
“Sebagai konsumen itu diatur dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 yang didalamnya ada hak-hak pelanggan,”jelas Marni.
Ia mengatakan, jika PLN melakukan pemadaman sepihak, kata Marni, menurut Undang-Undang itu, konsumen bisa malakukan somasi ataupun gugatan kepada PLN.
Marni mengatakan, jika somasi ketiga tak ditanggapi oleh pihak PLN, konsumen dapat meningkatkan somasi itu hingga kepada gugatan kelas action. Dan soal sangsi, menurut Marni tergantung pihak pengadilan. ***