Kades Diduga Langgar Undang-Undang, Puluhan Warga Datangi Kantor DPRD

 

Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news. com)-Tounasulteng – Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tojo Una-Una (Touna) lagi-lagi didatangi puluhan Masyarakat.

Dimana sebelumnya hal yang sama juga terjadi bahwa kantor rakyat itu juga didatangi warga.

Dan saat ini warga yang mendatangi kantor DPRD tersebut yakni warga masyarakat Kepulauan, Desa Baulu Kecamatan Togean.

Mereka datang sebagai bentuk protes atas tindakan Kades. Mereka menilai Kades melanggar undang-undang karena memecat sejumlah aparatnya.

Menyikapi itu DPRD Touna menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemecatan itu.

Hadir dalam RDP itu staf yang yang dipecat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berfungsi melakukan pengawasan.

BPD menilai tindakan sewenang-wenang Kades melanggar undang-undang tentang desa. Tindakan Kades memecat sejumlah aparatnya dianggap tak prosedural.

Hal ini dikatakan Hamsa Logos dalam RDP itu. Hamsa adalah salah seorang aparat desa korban dari pemecatan oleh Kades. Hamsa menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa itu.

Dalam RDP itu, Hamsa Logos meminta agar dirinya dan rekan-rekannya dikembalikan pada posisinya semula selaku aparat Desa di wilayah kerjanya.

Dan jika tidak dikembalikan, ia pun meminta kepada Ketua DPRD yang memimpin RDP tersebut agar Kades dijatuhi sangsi yang seberat-beratnya atau pemecatan sebagai Kades.

RPD itu berlangsung disalah satu ruangan di kantor DPRD Touna jalan Merdeka Kelurahan Uemalingku Kecamatan Ratolindo Kabuoaten Tojo Una-Una pada Selasa (16/3-2021).

Sejumlah anggota Legis Latif (Aleg) asal kepulauan dan (Aleg) Dapil Satu, Kepala Dinas PMD bersama Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, camat Togean dan Kabag Hukum hadir dalam RDP itu.

Kepala Dinas PMD Touna Moh. Nur Lasupu ketika ditemui jurnalis media ini mengungkapkan, terkait persoalan pemecatan yang dilakukan kades.

Pihaknya akan turun lapangan mengecek kebenaran yang sesungguhnya, setelah itu kata Kadis Moh.Nur,pihaknya akan menggelar rapat.

Hasil dari RDP itu adalah, DPRD selaku perwakilan rakyat bertindak sebagai mediator terkait permasalahan yang terjadi di Desa Baulu.

Ketua DPRD Mahmud Lahay atas nama DPRD menyarankan kepada pihak eksekutif sesegara mungkin mengambil langkah kongkrit dari tuntutan masyarakat yang terjadi.

Camat Togean Abdullah, terkait persoalan pemecatan yang dilakukan oleh Kades terhadap aparatnya, menurutnya apakah pihak PMD akan turun lapangan.

“Untuk mempertegas surat penegasan bupati melalui sekda, yang dalam surat tersebut menegaskan untuk segera mengembalikan aparat yang dipecat,”ujarnya.

Jika surat penegasan tersebut kata bupati tak diindahkan oleh kades, maka ia selaku camat akan melayangkan surat teguran pertama selanjutnya kedua dan ketiga dengan waktu yang tak begitulama, selama kades masih tetap ada pada prinsipnya.

“Jika hal itu juga tak diindahkan oleh Kades, maka disana ada cela bahwa kades untuk diberhentikan sementara,” kata camat.

Sementara Kades Baulu, Mashun L, ketika ditanya soal apakah surat perintah untuk segera mengembalikan aparat yang dipecatnya itu akan dikembalikan.

Kades menjawab, hal ini menjadi dilema dan pertimbangan keamanannya, jika itu akan dikembalikan maka dikhawatirkan akan terjadi konflik antara sesama warga, bahkan konfliknya akan lebih besar.

“Jika itu juga ia tak kembalikan maka pihak yang dipecatnya akan menempuh jalur hukum,”tuturnya.

Kades menegaskan, terkait aparat yang dipecatnya itu untuk dikembalikan, dirinya mengatakan dengan tegas untuk tidak mengembalikannya.

Menyikapi hal itu Kabag Hukum Aspan Taurenta mengatakan, alasan untuk memberhentikan aparat desa tersebut tak memenuhi unsur, sebab semua dalil-dalil yang disampaikan tak terpenuhi.

Dicontohkannya dalil itu yakni tak menghadiri rapat, sementara menghadiri rapat itu lanjut Kabag Hukum Aspan.

“Itu adalah kewajiban Kades, jika Kades berhalangan hadir maka ia mendelegasikan pada satu orang,” katanya.

Yang lain dalam dalil itu yakni tak membuat laporan kinerja, ketika hal itu dilakukan konfirmasi ke camat.

“Ternyata menurut camat hampir seluruhnya aparat desa diwilayah kepulauan tak mebuat laporan kinerja,”jelasnya.

Menurutnya alasan pemberhentian itu mengada-ngada, sehingga pemda meminta aparat desa tersebut untuk di kbalikan.

“Jika itu tak dikembalikan, maka Kades itu dianggap melanggar Undang-Undang dan tak taat asas, maka dia akan diberhentikan secara definitif,”tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top