PASANGKAYU (koranpedoman)-Sulbar-Rapat paripurna perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi kabupaten Pasangkayu Selasa dihadiri 17 anggota DPRD Matra, rapat paripurna yang di buka oleh ketua DPRD Matra H. Lukman Said. S.Pd. juga di hadiri Bupati Mamuju Utara Agus Ambo Djiwa, Sekda M. Natsir, Wakapolres Matra dan beberapa kepala SKPD lingkup Pemda Matra.
Dalam sambutannya Bupati Matra Agus Ambo Djiwa mengatakan semoga perubahan nama Matra menjadi kabupaten Pasangkayu menjadi berkah. Bupati juga berterimah kasih kepada anggota DPRD Matra yang telah menyetujui perubahan nama Mamuju Utara menjadi kabupaten Pasangkayu.
Agus mengatakan tentu dengan perubahan nama kabupaten Pasangkayu juga akan ada perubahan administrasi dan fisik, namun sekarang ini masih mencari jati diri Pasangkayu.
“Kita lahir berdasarkan 14 etnis sehingga kita harus mencari ciri khas, kita rumuskan sama-sama, kita tidak mau membawa kesan kalau Mamuju Utara cuma satu etnis. Selain perubahan administrasi kitakan masih proses secara administrasi kita akan menyesuaikan nantinya, untuk upaya percepatan kita upayakan menggunakan jalur partai lewat Mendagri,” kata Agus.
Lanjut Agus, karena kita satu komando dengan Mendagri dan kita akan memberikan penjelasan secara rasional inilah tujuan untuk perubahan nama pasangkayu, salah satu contoh ketika ada rapat seringkali Mamuju yang di sebut terkadang tidak ikut Utaranya dan upaya selanjutnya kita negosiasi kepresiden dan juga memastikan kedatangan presiden ke Mamuju Utara karena rencananya presiden ke Manado tanggal 28 Mei dan kemungkinan tanggal 29 Mei singgah di Mamuju Utara sehingga besok saya berangkat ke Jakarta untuk memastikan ke Mensesneg di Jakarta apakah presiden akan ke Mamuju Utara atau tidak.
Selain itu, lanjut Agus, kita tempuh jalur partai PDI P untuk melobi perubahan nama menjadi kabupaten Pasangkayu.
Ketua DPRD Matra H. Lukman Said S.Pd mengatakan tugas DPRD sudah selesai kami sudah menyetujui cuman tanggung jawab moral akan mendampingi bersama sama dengan Bupati untuk mempresur secara politik karena harus mendapat rekomendasi dari Gubernur dan Gubernur mengusulkan ke Mentri dalam negeri untuk berkonsultasikan dengan senayan karena ini berkaitan dengan Perbu nomor 7, perubahan nama kabupaten Pasangkayu ini historis dan keinginan rakyat karena memang terkadang merugikan kita, ujarnya. (sumber MS).***