Kaban BKPSDM Donggala Mengaku Belum Menerima Surat Rekomendasi Dari Inspektorat Sulteng

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Donggalasulteng-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala Drs.Najamuddin Laganing,M.PD menjawab deadline-news.com Senin (19/4-2021) di ruang kerjanya mengatakan pihaknya belum menerima suarat rekomendasi dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah terkait hasil pemeriksaan khusus (pemsus) pemberian sanksi untuk Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat rekomendasi dari Inspektorat Provinsi Sulteng terkait hasil pemeriksaan khusus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Inspektur Inspektorat Donggala bapak Dee Lubis,SH,MH,”aku Kaban BKPSDM Donggala itu.

Kata Najamuddin yang juga PLT Kadis Pertanian Donggala itu, jika sudah ada surat rekomendasi dari Inspektorat Provinsi Sulteng masuk ke mejanya, pasti ditindak lanjuti.

Menurutnya perintah Bupati Donggala Drs.H.Kasman.Lassa,SH,MH kepada Inspektur Dee Lubis,SH,MH untuk melakukan klarifikasi ke Inspektorat Provinsi Sulteng hanya berdasarkan pemberitaan di media.

Gubernur Sulawesi Tengah Drs.H.Longki Djanggola,M.Si yang ditanya apakah sudah meneruskan suarat rekomendasi hasil Pemsus Inspektorat Provinsi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang PLT.Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH, jawab Gubernur silahkan tanya ke Inspektur Provinsi dan BKD.

“Silahkan ditanya ke inspektur prop n bkd . Sy tdk ingat krn terlalu banyak pns yg bermasalah,”jawab Gubernur Longki Djanggola via chat di whatsappnya.

Sebelumnya Inspektur Inspektorat Provinsi Sulteng Drs.M.Muchlis,MM mengatakan pihaknya telah menyampaikan ke Gubernur rekomendasi hasil Pemsus dugaan penyalahgunaan wewenang PLT.Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH dan Gubernur melanjutkannya ke Bupati Donggala.

“Bukan sy yg merekomendasikan tetapi hasil rekomendasi pemsus inspektorat Prov sulteng yg disampaikan kpd Bpk Gubernur, shg dg hasil tsb gubernur akan menyampaikan surat tertulis kpd Bupati Donggala yg isinya sesuai dg hasil pemsus inspektorat provinsi tsb,”kata M.Muchlis via messenger di akun face booknya.

Inspektur Inspektorat Provinsi Sulteng M.Muchlis juga mengaku sudah mengirim surat dari Gubernur terkait rekomendasi Pemsus tersebut.

“Sudah,”tulis M.Muchlis singkat.

Berikut ini temuan tim pemsus Inspektorat Provinsi Sulteng terkait pelanggaran (Penyalahgunaan Kewenangan) Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH.

1.Mengangkat staf khusus (tenaga ahli) pengelola keuangan atas nama Hasan Basri,SE,MM dengan honor Rp,5,000,000 perbulan, dan sudah mengambil honornya selama delapan bulan, sehingga total honor yang telah diambilnya mencapai Rp,40,000,000. No.SK: 700.05/02/SK/ITKAB/I/2020, pengangkatan Hasan Basri,SE,MM sebagai tenaga ahli pengelolaan keuangan.

2.Mengangkat pegawai honor melalui surat keputusan Inspektur Inspektorat Donggala No.700.05/01/SK/ITKAB/I/2020 tanggal 2 Januari 2020.

3.Melakukan alokasi pergeseran anggaran untuk mengakomodir honorarium tenaga ahli pengelola keuangan dan tenaga honorer sebanyak 5 orang dalam DPA pergeseran Inspektorat Kabupaten Donggala tahun anggaran 2020 dan telah dibayarkan masing-masing kepada :

a.Hasan Basri,SE,MM untuk honor bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,40.000,000.

b.Kepada 5 orang pegawai honorer untuk bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,36,000,000.

c.Akibat dari kedua surat keputusan Plt.Inspektur Inspektorat tersebut tentang Tenaga Ahli Keuangan dan 5 orang pegawai honorer merupakan salah satu unsur penyalahgunaan wewenang, sehingga menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp,76,000,000.

4.Menandatangani DPA pergeseran SKPD Inspektorat tahun anggaran 2020.

5.Menfasilitasi Kepala Desa dengan pihak swasta (CV.Mardiana Mandiri Pratama) untuk melakukan perjanjian kerjasama dalam pembelian alat teknologi tepat guna (TTG) dan alat Website (Satelit), dimana program tersebut tidak termuat dalam RAPBDes, sehingga para kepala desa diharuskan melakukan perubahan APBDes.

Berikut petikan putusan dan rekomendasi Inspektur Inspektorat Sulteng terhadap Dee Lubis,SH,MH.

1.Memberikan Sanksi kepada sdr.Dee Lubis,SH,MH sesuai pasal 9 ayat 3 peraturan pemerintah RI No.48 tahun 2016, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan yang menyatakan bahwa “Sanksi Administrasi Berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, berupa Pemberhentian Tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya.”

2.Memerintahkan kepada srd.Dee Lubis,SH,MH menyetor keuangan daerah sebar Rp,76,000,000 ke kas daerah sesuai dengan pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No.48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa “Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c, karena adanya unsur menyalahgunakan wewenang pejabat pemerintah melakukan pengembalian uang ke kas negara/negara.”***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top