Kaban BKD Sulteng : Sudah Diambil Surat Rekomendasinya Bulan Lalu

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengan (Sulteng) ASRI, SH, M.Si menjawab konfirmasi deadline-news.com Selasa (20/4-2021), vi a telepone selulernya mengatakan surat rekomendasi hasil pemeriksaan khusus (Pemsus) Inspektorat Provinsi Sulteng terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH, telah diambil oleh pejabat di Badan Kepegawaian dan sumber daya manusian (BKPSDM) Donggala bulan lalu.

Dee Lubis SH,MH Memegang Map bersama Najamuddin. Foto dok Ist deadline-news.com

 

“Karena mendesak, bulan lalu seorang Ibu yang menjabat kepala bagian di BKPSDM Donggala datang sendiri meminta surat rekomendasi hasil pemsus Inspektorat Provinsi terkair dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektur Inspektorat Dee Lubis,SH,MH. Namun saya lupa namanya itu, tapi ibu itu pejabat di BKPSDM Donggala,”kata Kaban BKD Sulteng Asri,SH,M.Si.

Menurutnya saat itu belum turun desposisi dari bapak Gubernur Drs.H.Longki Djanggola,M.Si, sehingga BKD Provinsi Sulteng berinisiatif setelah mendapat perintah dari PLT Sekprov Bapak Muliyono untuk meminta arsip dari Inspektorat Provinsi Sulteng.

“Karena pihak BKPSDM Donggala mendesak waktu itu untuk segera mengambil surat rekomendasi tersebut. Kasus tersebut agak rumit dan prosesnya panjang. Sebab untuk memutuskan seseorang bersalah harus berdasarkan putusan Pengadilan,”jelas Asri.

Ditanya tanggal berapa diambil dan siapa nama yang mengambilnya, Kaban BKD Sulteng Asri mengatakan sudah lupa, tapi arsip dan dokumennya ada dibagian staf bawah.

Sementara itu Inspektur Inspektorat Provinsi Sulteng Drs.M.Muchlis,MM menjawab deadline-news.com Senin sore (20/4-2021), via messenger di akun face booknya menuliskan Surat gubernur terkait rekomendasi hasil pemsus inspektorat Prov sulteng dikirimnya ke bupati, bukan ke Kaban BKPSDM (tdk ada aturannya spt itu).

Sebelumnya telah diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala Drs.Najamuddin Laganing,M.PD menjawab deadline-news.com Senin (19/4-2021) di ruang kerjanya mengatakan pihaknya belum menerima suarat rekomendasi dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah terkait hasil pemeriksaan khusus (pemsus) pemberian sanksi untuk Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat rekomendasi dari Inspektorat Provinsi Sulteng terkait hasil pemeriksaan khusus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Inspektur Inspektorat Donggala bapak Dee Lubis,SH,MH,”aku Kaban BKPSDM Donggala itu.

Berikut ini temuan tim pemsus Inspektorat Provinsi Sulteng terkait pelanggaran (Penyalahgunaan Kewenangan) Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH.

1.Mengangkat staf khusus (tenaga ahli) pengelola keuangan atas nama Hasan Basri,SE,MM dengan honor Rp,5,000,000 perbulan, dan sudah mengambil honornya selama delapan bulan, sehingga total honor yang telah diambilnya mencapai Rp,40,000,000. No.SK: 700.05/02/SK/ITKAB/I/2020, pengangkatan Hasan Basri,SE,MM sebagai tenaga ahli pengelolaan keuangan.

2.Mengangkat pegawai honor melalui surat keputusan Inspektur Inspektorat Donggala No.700.05/01/SK/ITKAB/I/2020 tanggal 2 Januari 2020.

3.Melakukan alokasi pergeseran anggaran untuk mengakomodir honorarium tenaga ahli pengelola keuangan dan tenaga honorer sebanyak 5 orang dalam DPA pergeseran Inspektorat Kabupaten Donggala tahun anggaran 2020 dan telah dibayarkan masing-masing kepada :

a.Hasan Basri,SE,MM untuk honor bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,40.000,000.

b.Kepada 5 orang pegawai honorer untuk bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,36,000,000.

c.Akibat dari kedua surat keputusan Plt.Inspektur Inspektorat tersebut tentang Tenaga Ahli Keuangan dan 5 orang pegawai honorer merupakan salah satu unsur penyalahgunaan wewenang, sehingga menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp,76,000,000.

4.Menandatangani DPA pergeseran SKPD Inspektorat tahun anggaran 2020.

5.Menfasilitasi Kepala Desa dengan pihak swasta (CV.Mardiana Mandiri Pratama) untuk melakukan perjanjian kerjasama dalam pembelian alat teknologi tepat guna (TTG) dan alat Website (Satelit), dimana program tersebut tidak termuat dalam RAPBDes, sehingga para kepala desa diharuskan melakukan perubahan APBDes.

Berikut petikan putusan dan rekomendasi Inspektur Inspektorat Sulteng terhadap Dee Lubis,SH,MH.

1.Memberikan Sanksi kepada sdr.Dee Lubis,SH,MH sesuai pasal 9 ayat 3 peraturan pemerintah RI No.48 tahun 2016, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan yang menyatakan bahwa “Sanksi Administrasi Berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, berupa Pemberhentian Tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya.”

2.Memerintahkan kepada srd.Dee Lubis,SH,MH menyetor keuangan daerah sebar Rp,76,000,000 ke kas daerah sesuai dengan pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No.48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa “Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c, karena adanya unsur menyalahgunakan wewenang pejabat pemerintah melakukan pengembalian uang ke kas negara/negara.” ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top