Sejumlah kepala daerah yang hendak maju lagi sebagai Incumbent/petahana dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 telah melakukan pelantikan pejabat pada Jum’at tanggal 22 Maret 2024.
Padahal dalam aturan 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah yakni 22 September 2024 hingga akhir masa jabatan tidak diperkenankan melakukan pelantikan atau mutasi pejabat di lingkup pemerintahannya.
Dalam pasal 71 ayat 22 undang-undang No.10 tahun 2016 tentang pilkada
berisi tentang larangan bagi kepala daerah atau petahana melakukan penggantian/mutasi tersebut.
Objek larangan adalah, melakukan ‘pergantian’ (dalam hal ini hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan) pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri (pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan).
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan maka gubernur, bupati dan walikota menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (PLT).
Bila mengacu pada pasal 71 uu no.10 tahun 2016 tentang Pilkada itu, jika ada paslon lain melaporkan incumbent ke bawaslu atas pelantikan tanggal 22 Maret 2024 itu, maka dapat dipastikan petahana akan terhambat. Bahkan memungkinkan tidak lolos sebagai calon kepala daerah.
Hal itu pernah terjadi dalam pemilihan walikota Makassar dimana KPU mendiskualifikasi petahana Moh.Ramdhan Pamanto ketika itu. Sebab diduga melakukan pelantikan jelang 6 bulan penetapan pasangan calon kepala daerah di KPU.
Jum’at 22 Maret 2024 Gubernur Sulteng Rusdy Mastura dan Walikota Palu Hadianto Rasyid melakukan pelantikan atau mutasi pejabat dilingkup pemerintahaannya.
Artinya jika tanggal 22 Maret – 22 September 2024 maka pas 6 bulan dimana pelantikan itu digelar. Padahal sudah jelas dalam aturan kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi atau pelantikan 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah.
Hal itu bersesuaian dengan surat edaran Mendagri tanggal 29 Maret 2024 dimana mengingatkan kepala daerah untuk tidak melakukan mutasi atau pelantikan pejabat pada tanggal 22 Maret 2024 itu.
Akan kah tanggal 22 Maret 2024 jadi batu sandungan Incumbent untuk lolos sebagai calon kepala daerah? Mari kita tunggu putusan hukum dan politik. ***