JPU Bacakan Dakwaan 4 Tersangka Dugaan Tipikor Bank Sulteng

 

 

 

Nanang (deadline-news.com)-Palu- Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng atau Bank Sulteng dengan PT Bina Arta Prima (BAP) tahun 2017-2021, mulai digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor/Palu, pada Kamis 13 Juli 2023.

Sidang itu dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa. Yang membacakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sulteng, Tri S Irawan dan Febriezka.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa ada pembayaran marketing fee melebihi batas yang diduga dilakukan PT Bank Sulteng kepada PT BAP selaku mitra.

Kelebihan pembayaran tersebut sesuai perhitungan yakni sebesar Rp7,1 miliar.

Juga disebutkan dalam dakwaan, kerjasama pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun antara PT Bank Sulteng dengan PT BAP memiliki tarif jasa marketing sebesar 3,9% dari total pencairan kredit.

Namun kesepakatan tersebut hanya bersifat lisan. Tidak dituangkan dalam risalah atau kesepakatan tertulis.

“Sejak tahun 2017 hingga bulan Maret 2021, Bank Sulteng telah membayar total tagihan marketing fee penyaluran kredit kepada PT BAP sebesar Rp19,5 miliar,” bunyi dakwaan JPU dalam berkas terpisah masing-masing terdakwa, yang dibaca secara bergantian oleh JPU Tri S Irawan dan Febriezka, pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis 13 Juli 2023.

Dalam pasal pembayaran jasa marketing, juga tidak ada pertimbangan ihwal target minimal yang seharusnya diberikan kepada PT BAP. Yakni sebesar Rp25 miliar per bulan, baik dari debitur baru maupun take over.

Dan setelah dilakukan analisis perhitungan marketing fee yang mempertimbangkan target minimal sebesar Rp 25 miliar per bulan, terungkap bahwa Bank Sulteng seharusnya hanya membayar marketing fee sebesar Rp12,1 miliar setelah dikurangi pajak. Bukan justru sampai Rp19,5 miliar.

“Sehingga ada selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp7,1 miliar,” baca JPU.

Diungkapkan JPU bahwa perhitungan kelebihan bayar Rp7,1 miliar tersebut juga berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah.

“Perbuatan terdakwa Asep Nurdin Al Fallah selaku Komisaris Utama PT. BAP bersama-sama dengan Bekti Haryanto, selaku Direktur Utama PT. BAP, Rahmat Abdul Haris selaku Direktur Utama PT Bank Sulteng, dan Nur Amin H Rusman selaku Kepala Divisi Kredit PT Bank Sulteng, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp7,1 miliar,” ungkap JPU dalam dakwaan.

Perbuatan keempat terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan hari itu, sidang terdakwa Rahmat Abdul Haris dan Nur Amin dipimpin ketua majelis hakim Johanis Hehamony, sedangkan Sayonara dan Alam Nur sebagai hakim anggota.

Sedangkan sidang terdakwa Asep Nurdin Al Fallah dan Bekti Haryanto, dipimpin majelis hakim ketua Chairil Anwar, sementara Alam Nur dan Aris T Kahohon masing-masing sebagai hakim anggota.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Rahmat Abdul Haris dan Bekti Haryanto akan mengajukan keberatan (eksepsi) di sidang berikutnya.

Sedangkan terdakwa Nur Amin yang hadir di sidang tanpa penasehat hukum, juga diberi kesempatan mengajukan keberatan. Untuk terdakwa Asep sudah memutuskan tidak mengajukan keberatan.

Setelah sidang dakwaan, sidang berikutnya dilanjutkan Kamis pekan depan (20/7/2023) dengan agenda eksepsi terdakwa.

PENGALIHAN STATUS TAHANAN

Ada sisi lain saat sidang pembacaan dakwaan hari itu yang terpantau wartawan. Kepada majelis hakim, terdakwa Bekti Haryanto mengajukan permohonan izin keluar Kota Palu.

Alasannya, Bekti akan menjadi wali nikah terhadap anak perempuan satu-satunya yang akan melangsungkan pernikahan di Kota Bandung, Jawa Barat. Bertindak sebagai penjamin yakni penasehat hukumnya, Nasrul Djamaluddin.

Ketua majelis hakim Chairil Anwar menerbitkan surat penetapan izin keluar selama tiga hari kepada terdakwa Bekti, mulai dari tanggal 14- 16 Juli. Sebelumnya, Bekti mengajukan permohonan selama lima hari.

Sedangkan terdakwa Asep, melalui penasehat hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya memiliki riwayat penyakit asma. Penjaminnya yakni kerabatnya Kardining Saleng.

Namun, majelis hakim Chairil Anwar masih akan bermusyawarah dengan hakim majelis anggota terkait hal itu.

Demikian halnya terdakwa Rahmat Abdul Haris, penasehat hukumnya Salam juga mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Namun, ketua majelis hakim Johanis Hehamony masih bermusyawarah dengan hakim anggota ihwal permohonan terdakwa. Dikutip di metrosulteng.com media patner deadline-news.com group detaknews.id. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top