Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Joko Susanto, SH, MH dihadapan para wartawan pada acara ngopi Pagi bareng Bang Sampe Selasa (4/4-2017), di ruang aula Baharuddin Lopa, menegaskan bahwa Surat perintah penghentian penyidikan (SP3), sifatnya hanya sementara.
Artinya jika ada bukti-bukti (novum) baru yang didapatkan pihak penyidik, termasuk kawan-kawan pers, maka kasus dugaan korupsi Bansos Sapi bakal dibuka kembali.
“SP3 tidak menghalangi penyidikan kembali suatu kasus tindak pidana. Sepanjang ada bukti-bukti (novum) baru, maka dapat dibuka kembali untuk disidik lagi,”jelas Joko.
Sebelumnya anggota DPRD Sulteng Sony Tandra yang dimintai pendapatnya via pesan singkat terkait akan dibukanya kembali dugaan korupsi Bansos Sapi yang melibatkan dirinya, mengatakan maaf saya tidak bisa memberikan tanggapan, karena itu domain Kejati. ***