Jendral “Pembunuh” Bintara

 

 

Kurang lebih satu bulan, kematian Brigadir J alias Nopryansah Josua Hutabarat dalam drama tragedi polisi tembak polisi di rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo 8 Juli 2022.

Tapi ternyata bukan tembak menembak yang sebenarnya terjadi. Tapi diduga pembunuhan berencana. Entah apa motif dibalik pembunuhan berencana itu oleh sang jendral terhadap prajuritnya.

Banyak ekspekulasi liar di ranah publik. Ada yang menduga sang jendral kalap dan tak sanggub menahan emosi karena kelakuannya diketahui Brigadir J terkait dugaan keterlibatannya dalam asmara terlarang terhadap seorang polisi wanita cantik berpangkat ajun komisasri polisi (AKP).

Ada juga yang menyebut sang jendral polisi itu terlibat dugaan persekongkolan mafia perjudian online yang semuanya diketahui Brigadir J.

Entah setan apa yang merasuki jiwa, fikiran dan hati sang jendral itu, sampai-sampai harus membunuh anak buahnya. Padahal sebagai anak buah dibentak saja sudah terdiam bahkan bisa kabur.

Mestinya jika sang jendral cerdas dan menggunakan akal sehatnya, maka pindahkan saja Brigadir J ke tugas lain dan beri penegasan untuk bungkam terhadap apa yang dia lihat dan diketahuinya atas sepak terjang sang komandan.

Tidak mesti membunuhnya dengan sadis. Toh namanya anak buah tidak akan melawan sebagaimana doktrin internal.

Tapi apa mau dikata, nasi sudah jadi bubur, sang jendral sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap bintaranya.

Saat rumah sang jendral digeledah, ternyata ditemukan uang miliyaran rupiah dan puluhan handphone.

Apakah penemuan uang miliyaran dan puluhan handpone itu sebagai bukti dari jaringan mafia judi online? Entahlah, kita tunggu kesimpulan dari pihak Mabes Polri.

Selasa malam (9/8-2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat itu.

Adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengungkapkan fakta kematian Brigadir J yang sebenarnya.

Walaupun Bharada E telah membongkar fakta sebenarnya, namun dia juga ikut terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain Bharada E, ada juga RR, K dan Irjen Ferdy Sambo sendiri ditetapkan sebagai tersangka.

Jendral Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

Apalagi Jendral Ferdy Sambo tahu dan mengerti aturan baik internal Polri maupun aturan perundang-udangan yang berkaitan dengan perbuatannya.

Sehingga hukumannya mungkin lebih berat. Paling tidak hukuman seumur hidup. Semoga kasus sang jendral Polisi Ferdy Sambo ini menjadi pelajaran bagi anggota Polri yang tahu dan mengerti hukum. Sehingga tidak bertindak semena-mena terhadap siapapun.

Kembalikan marwah Polri dengan tagline, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Hentikan beking membenkingi segala macam kejahatan yang berbau materil.

Sebenarnya kritikan publik terhadap Polri adalah bentuk kecintaan, agar praktek-praktek yang tidak sesuai dengan prinsip dasar Polri segera ditinggalkan dan menuju Polri yang baru, jujur, terbuka, adil, mengayomi, melindungi dan melayani. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top