Jelang RDP Komisi III DPR RI Dengan Kejati Wartawan “Diusir” Dari Ruangan

 

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Jelang rapat dengar pendapat (RDP) komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kanwil Kemenkum Ham Jumat (14/4-2023) di aula Baharuddin Lopa lantai 6 Kantor Kejati Sulteng.

Awalnya wartawan diperkenankan meliput, bahkan pihak pengkum telah menyiapkan kursi untuk wartawan, namun beberapa menit menjelang kehadiran rombongan komisi III DPR RI yang dipimpin Khairul Saleh (PAN) wartawan “diusir” keluar dari aula dan disuruh turun ke lantai satu tepatnya di lobi kantor kejati Sulteng jalan Samratulangi.

“Maaf kawan-kawan perintah dari pak Kajati diminta menunggu di lantai satu saja, nanti setelah pertemuan baru dilakukan konfrensi pers bersama-sama. Ini permintaan komisi III DPR RI untuk tidak diliput langsung di ruangan ini, karena hal-hal yang tidak dipubli,”kata Kasi Pengkum Kejati Moh.Ronald,SH,MH sambil menghalau kawan-kawan wartawan turun ke lantai satu.

Hadir dalam RDP Komisi III ini diantaranya Pengadilan Tinggi Sulteng, Pengadilan Tinggi Agama, para Kajari se Sulteng, dan semua mitra kerja komisi III DPR RI yang ada di daerah.

Ada apa sebenarnya sehingga wartawan dilarang meliput langsung pertemuan komisi III DPR RI dengan Kejati dan stakeholder lainnya. Adakah pembicaraan rahasia? ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top