Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news.com) – Tounasulteng – Setelah berhasil diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan, Jefri alias Mangge (48) warga Desa Sikara Toba, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala dijerat Pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kata Wakapolres Tojo Una-Una (Touna), Kompol Sulih Rudito, S.H didampingi Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Tonny Lantja, S.H dan Kasubag Humas Iptu Tryanto kepada sejumlah media saat konferensi pers di loby utama Polres Touna, Senin 20-7-2020
Wakapolres Sulih Rudito mengatakan, proses pemeriksaan yang dilakukan pihaknya adalah berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP- B/28/ VII / 2020 / Sulteng/ Res Touna tanggal 09 Juli 2020.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan beberapa saksi, Team Resmob Polres Touna bersama Unit Reskrim Polsek Ampana Kota bekerjasama dengan Polres Poso, berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti
“Pelaku itu diamankan di Jalan Maramis Kecamatan Lage Kabupaten Poso,”kata Wakapolres Sulih Rudito.
Berdasarkan kronologis kejadian kata wakapolres Sulih, pada hari Rabu 08 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 WITA tersangka bersama temannya Lk. Sudarsono (CS),
datang ke rumah korban di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una.
Maksud kedatangan pelaku untuk menumpang mencuci pakaian dan menginap karena tersangka bersama Sudarsono akan berangkat ke pulau Kabalutan Kepulauan Togean pada Jum’at 10 Juli 2020.
“Namun kata Wakapolres Sulih, pada hari Kamis 09 Juli 2020 sekitar pukul 07.00 Wita tersangka meminjam motor milik korban dengan alasan akan membeli tas di pasar, hingga pukul 20.00 Wita tersangka tidak mengembalikan sepeda motor korban, kemudian korban menelpon sebanyak 20 kali kepada pelaku.
Namun pelaku tidak tidak mengangkat telepon itu, akibat dari itu korban melaporkan hal tersebut ke kepolisi.
Saat ini pelaku telah diamankan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki warna biru hitam dengan nomor polisi DN 3790 LE dengan nomor rangka MH8BE4DUABJ235311 dan 1 buah kunci motor Suzuki Titan.
Wakapolres Suli menjelaskan, sebelumnya pelaku itu bersama temannya juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dan saat ini rekan pelaku masih buron.
- Wakaplores Sulih menjelaskan, atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiil sebesar 6 juta rupiah.***