“Jebakan Batmen Ala PLN Palu”

foto bukti pembayaran pelanggan PLN. foto bang Doel/deadline-news.com
foto bukti invoce pembayaran ke PLN secara online. foto Bang Doel/deadline-news.com
foto resi pembayaran ke PLN secara online yang mestinya dibayar pada bulan Mei tapi pihak PLN minta segera dibayar untuk dapat pemasangan KWH Meter Prabayar. foto Bang Doel/deadline-news.com
foto regulasi yang harus dilakukan PLN ke Pelanggan saat menunggak. foto Ist/deadline-news.com

Listrik memang sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat, baik diperkotaan maupun di Pedesaan. Dan sebagai pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), kita harus patuh dan taat pada aturan main BUMN itu, yakni setiap bulan harus melakukan pembayaran secara teratur (Pelanggan pacarbayar).

Karena jika melakukan penunggakan, maka sanksinya adalah pemutusan sambungan listrik ke rumah pelanggan. Hanya saja ada aturan mainnya yang harus dilaksanakan oleh manajemen PLN itu sendiri. Semisal surat teguran, penyegelan sementara bagi pelanggan yang menunggak. Karena bisa jadi bukan karena persoalan tidak ada uang untuk bayar rekening listrik, tapi mungkin saja karena kesibukan para pelanggan sehingga lalai melakukan pembayaran.

Namun sayangnya Manajemen PLN Palu terkesan melakukan “jebakan batmen” terhadap pelanggan yang menunggak. Bagai mana tidak, bagi pelanggan yang telah menunggak 3 bulan langsung diputus bongkar total, tanpa surat pemberitahuan terlebih dahulu. Atau minimal ada sosialisasi ke masyarakat untuk migrasi KWH meter pascabayar ke prabayar (isi ulang pulsa).

Padahal ada item sesuai regulasi PLN itu sendiri. Sebut saja menunggak 1 bulan secara aturan PLN melakukan pemberitahuan pemutusan aliran listrik dengan segel MCB.

Kemudian kalau pelanggan tidak mengindahkan tindakan awal lalu masih menunggak memasuki bulan ke 2, maka pihak PLN melakukan pemutusan sementara bongkar APP (KWT METER+MCB) /PUTUS dari TIANG MIGRASI ke METER PULSA.

Dan menunggak lebih dari 2 bulan, maka sanksinya dilakukan pembongkaran rampung APP (KWH meter +MCB) dan kabel langganan dihentikan PLN.

Tapi item-item tersebut diatas tidak dilakukan oleh PLN Palu. Hal ini menimpah diri saya. Di rumah saya yang beralamat di BTN Teluk Palu Permai Blok A2 Nomor.6 Palu kebetulan anak-anak laki-laki saya yang tinggal disana. Mungkin karena kesibukan mereka kuliah, sehingga lupa melakukan pembayaran setiap bulan.

Kamis sore (26/4-2018) sekitar pukul 15:45 wita,saya mendapat kabar dari anak saya bahwa seorang petugas PLN datang ke rumah saya dikawasan BTN Teluk Palu Permai itu membawa secarik kertas berisi pemberitahuan tunggakan 3 bulan dan langsung melakukan eksekusi bongkar putus aliran listrik ke rumah saya itu, tanpa kompromi.

Dan sore itu juga, anak saya Maulan langsung menyelesaikan tunggakan kurang lebih Rp.800 ribu. Lalu anak saya itu ke PLN Palu yang terletak di jalan Sulawesi Maesa. Setibanya disana anak laki-laki saya itu disuruh tandatangani surat persetujuan bongkar rampung meteran dan ditawari meteran PLN sitem isi pulsa itupun dipasang setelah lewat 1 hari kemudian pasca bongkar putus total.

Mungkin karena berpikir dari pada rumah yang mereka tinggali gelap gulita, anak saya itu langsung teken saja dengan harapan segera dipasang KWH meteran isi ulang (Pulsa) atau prabayar. Tapi apa nyana, Kwh meteran Prabayarnya dipasang berselang 1 hari kemudian.

Ironisnya lagi sampai di PLN rayon kota Palu jalan Sulawesi diminta bayaran lagi Rp.350 ribu yang katanya untuk pembayaran pemakaian bulan April yang biasanya dan mestinya dibayar pertanggal 15 Mei 2018 mendatang. Tapi kok ini harus bayar duluan baru pasang meteran prarbayar dengan daya yang sama. Dengan demikian total bayarnya mencapai Rp,1.150,000.

“Jebakan Batmen ala PLN Palu” ini bukan hanya berlaku dan menimpah rumah saya, tapi patut diduga banyak pelanggan lain yang mengalaminya. PLN Palu patut diduga sengaja melakukan pembiaran terhadap pelanggannya yang menunggak, dengan harapan jika menunggak diatas 1 bulan, langsung bongkar rampung dan dimigrasi ke KWH Meter Pulsa (listrik pintar).

Dugaan pembiaran PLN Palu itu dapat dilihat dengan tidak dilakukannya item per item yakni sanksi bulan pertama (1) dengan cara pemutusan sementara dan segel MCB, kemudian menunggak 2 bulan sanksi pemutusan sementara bongkar APP (Kwh meter + MCB) yakni putus dari tiang Migrasi ke meter Pulsa dan item berikutnya adalah sanksi pembong rampung.

Okelah konsumen harus menerima kenyataan pahit itu, karena ulahnya sendiri menunggak, tapi lagi-lagi mestinya ada langkah surat pemberitahuan terlebih dahulu.

Abbas General Manajer PLN Palu Provinsi Sulawesi Tengah yang dikonfirmasi mengatakan item-item itu sudah dilakukan, tapi persoalannya sekarang karena PLN kekurangan tenaga yang menangani pelanggan yang menunggak, makanya kita berlakukan bongkar putus.

“Itu dilakukan pak, persoalannya petugas yang ada tidak sebanding dengan jumlah pelanggan yang menunggak, sehingga tdk terkaver semua. Insya Allah Pak Andi kami terus lakukan perbaikan-perbaikan  layanan kepada pelanggan semaksimal mungkin, terimakasih masukannya,”jawab Abbas saat dikonfirmasi via whatsapp Kamis malam (26/4-2018).

Pernyataan GM PLN Palu Abbas itu patut diduga sebagai jebakan betmen untuk para pelanggan, sehigga dengan serta merta PLN dapat melakukan pergantian meteran dari pasca bayar ke Prabayar (isi ulang Pulsa).

Karena mau tidak mau pelanggan harus terima, sebab meteran listrik pasca bayarnya sudah dibongkar putus dan harus diganti dengan prabayar (Pulsa).

Menurut Abbas pelanggan yang paling banyak menunggak berada di kota Palu dengan prosentasi kurang lebih 52.000 pelanggan dengan Nilai tunggakan mencapai Rp. 10 Milyar. Makanya dilakukan migrasi ke LPB (Listrik Pulsa) itupun berlaku bagi pelanggan yang historinya selalu menunggak.

“PLN dalam penyediaan listrik tentunya sangat bergantung cashflow yang cukup, data yang kami pelanggan yang paling banyak menunggak berada di kota Palu kr/lbh 52.000 pelanggan dengan Nilai Rp. 10 Milyar,”jelas Abbas.

Abbas menambahkan bahwa Listrik prabayar salah satu teknologi yg terbaru, dimana palanggan akan terhindar dari salah catat, tdk dicabut lg krn nunggak, serta plg bebas mengisi kwh sesuai dg kemampuannya & dpt mengatur pemakaiannya sendiri.

Sebetulnya para pelanggan mungkin saja tidak keberatan tindakan sepihak PLN bongkar putus aliran listriknya jika saja PLN melakukan prosedur yang benar sesuai item regulasinya, seperti tertera pada gambar diatas. “JIka ingin menekkan aturan, maka lakukan sesuai prosedur yang benar, sehingga tidak terkesan ada pemaksaan dan merugikan salah satu pihak. Semoga saja tindakan PLN itu tidak saja menjadi pelajaran bagi pelanggan yang sering menuggak, tapi juga menjadi peringatan bagi petugas dan manajemen PLN untuk bertindak prosedural. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top