Jatam Minta Cabut IUP PT. Sumber Swarna Pratama di Morut

 

Nanang (deadline-news.com)-Palusulteng-Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah meminta Kementerian energy sumber daya mineral (ESDM) RI mencabut izin usaha pertambangan (IUP).PT. Sumber Swarna Pratama (SSP) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) Sulawewsi Tengah.

Pasalnya Jatam menduga aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. SSP itu tidak mengantongi izin lingkungan dan analisis dampak lingnan (Amdal). Sehingga Jatam mendesak Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Bunga Elim Somba merekomendasikan kepada Kementerian ESDM Republik Indonesia sebagai lembaga yang berwenang, untuk melakukan pencabutan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan hasil perubahan undang-undang mineral dan batubara karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

Jatam juga meminta Kepala Dinas ESDM Sulteng merekomendasikan kepada kementerian ESDM Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi seluruh izin usaha pertambangan di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Demikian siaran pers Jatam Sulteng yang beredar di group whatsapp Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Cabang Palu Jum’at (10/7-2020).

Adalah koordinator pelaksana Jatam SultengMoh.Taufik yang bertanggungjawab dalam press rilis Jatam itu.

“Dari hasil bedah kasus yang kami dilakukan di JATAM Sulteng pada tanggal 27 Juni 2020, menarik kesimpulan dengan menduga aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. (SSP), di kabupaten Morut dengan nomor IUP Operasi Produksi: 540.3/SK.001/DESDM/VII/2011, yang di tandatangani sejak tanggal 11 Juli 2011, menyebabkan danau Tiu tercemar dengan lumpur di tahun 2019,”tulis M.taufik dalam rilisnya.

Ia juga menduga PT.SSP tidak memiliki AMDAL dan Izin lingkungan. Dugaan ini sesuai dengan penjelasan surat dinas lingkungan hidup kabupaten Morowali Utara nomor: 660/056/DLHD/IV/2020, tanggal 21 April 2020 yang disebutkan dalam poin 2 bahwa: PT. Sumber Swarna Pratama Belum sama sekali memasukkan Dokumen AMDAL/UKL-UPL, serta Izin Kelayakan Lingkungan sampai saat ini.

“Dugaan ini juga di perkuat dengan surat yang dijelaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah nomor:660/826/BID.I/ DISLH/ 2020, tanggal 29 April 2020 yang menyebutkan sebagai berikut pada poin pertama: Dokumen AMDAL/UKL-UPL serta Izin Lingkungan Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) dan PT. Mulia Pacific Resources (PT. MPR ), kewenanangan pembahasan dan penerbitan izin lingkungannya berada pada Kabupaten Morowali Utara, oleh karena itu permintaan salinan dokumen dapat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Morowali Utara. sehingga kami juga menduga, pihak PT. SSP juga menyerahkan AMDAL/UKL-UPL dan Izin Lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah,”kata Taufik dalam rilisnya.

Menurutnya berdasarkan titik koordinat yang di ambil di lokasi IUP, diduga telah dilakukan aktivitas pertambangan, yang di duga tidak memiliki Izin Lingkungan dan AMDAL.

“Aktivitas pertambangan ini, juga sesuai dengan penjelasan dari dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, pada tanggal 19 agustus 2019, nomor surat 540/0125. Minerba/DESDM. Perihal Pengelolaan Run Off yang ditujukan kepada direktur utama PT. Sumber Swarna Pratama,”ujar Taufik.

Kata Taufik Dinas ESDM Sulteng menjelaskan sebagai berikut: Menindak lanjuti hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh inspektur tambang penempatan Sulawesi Tengah tanggal 5 s.d 8 Agustus 2019 terkait sumber dampak yang berkontribusi terhadap pencemaran danau Tiu, akibat kegiatan penambangan PT. Sumber Swarna Pratama di Desa Tiu, Kecamatan Petasia Barat Kabupaten Morowali utara Provinsi Sulawesi Tengah, dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 13 Agustus 2019 terkait hasil pemeriksaan lapangan dimaksud. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top