Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayu-Lantara jarang masuk kantor, 3 aparatur sipil negera (ASN) dipecat oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKDD) Kabupaten Mamuju Utara (Matra).
Selain ketiga ASN itu, masih ada sekitar 24 orang yang terancam dipecat, karena melanggar disiplin dan etika.
Adalah Andi Sultan ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD Matra, kemudian Abdul Salam yang bertugas di Sat Pol PP Matra dan Asrul yang bertugas di PMD.
“Selain ke 3 ASN yang baru saja dipecat, masih ada sekitar 24 orang ASN yang terancam mengalami pemberhentian dengan hormat. Sebab melanggar disiplin dan etika sebagai ASN,”ujar Kaban BKDD Matra Kasmuddin, SPd, M.Si menjawab deadline-news.com usai sidang pemeriksaan dan pemecatan ASN di Aula BKDD Matra Kamis sore (2/11-2017).
Sidang pemecatan atas pelanggaran disiplin ASN itu dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kasmuddin, SPd, M.Si, dan didampingi oleh 8 orang pemeriksa lainnya, termasuk pimpinan langsung ASN yang diberhentikan dengan hormat itu.
Menurut Kasmuddin ASN yang telah dipecat, masih diberikan waktu 14 hari untuk melakukan sanggahan dan banding ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta.
“Adalah pasal 11 huruf a dan b uu No.5 tahun 2014 tentang ASN, a.Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b.Memberikan pelayanan public yang professional dan berkualitas. Pasal 11 huruf a dan b itulah yang dilanggar ke 3 ASN yang barus saja dipecat,”jelas Kasmuddin. ***