Syamsul Bahri Kasim (deadline-news.com)-Tounasulteng – Ketua Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia Raya (GPIR) Jamal Juraejo, S.Sos menjawab deadline-news.com Senin (20/4-2020) usai rapat dengar pendapat dengan Bupati, organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan perbankan dan non perbankan menegaskan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Tojo Unauna dalam hal ini Bupati Muhamad Lahay SE.MM tidak becus kelola administrasi pemerintahan.
Betapa tidak, Bupati Touna Mad Lahay mengeluarkan surat edara tidak memiliki payung hukum terkait relaksasi (Penundaan) pembayaran kredit masyarakat baik di Perbankan maupun di lembaga finance (non perbankan).
“Surat yang dikeluarkan itu tanpa rujukan regulasi yang jelas, Bupati jangan mempertontonkan ketidak mampuan dalam mengelola administrasi pemerintahan,” ujar jamal.
Ketua DPD Partai Perondo ini juga mengatakan, apa yang diucapkannya itu mendapat tanggapan positif dari anggota DPRD lainnya termasuk pimpinan lainnya.
Ia berharap, pemda (Bupati) jangan lagi melakukan kesalahan kedua, sebab ini menyangkut kewibawaan sekaligus kewibawaan ilmu pengetahuan pemerintah daerah.
“Bisa saya katakan surat tersebut adalah surat kaleng-kaleng,”tandas mantan wakil Bupati Touna ini.
Hal senada juga ditegaskan Ketua fraksi Nasdem Jafar M. Amin. Ia mengatakan bahwa surat Bupati Mad Lahay itu sangat lemah, sebab tak ada rujukan hukumnya. Sehingga ia meminta kepada bupati Mad Lahay, surat yang telah diterbitkannya itu segera ditarik kembali, lalu terbitkan surat kedua yang memiliki landasan hukum yang jelas.
Sementara Asisten II Sekda Kabupaten Touna Rusmin Labudu yang mewakili Bupati pada rapat tersebut, menanggapi bahwa itu adalah kesalahan administrasi yang perlu diperbaiki.
“Kelalaian dalam surat menyurat menjadi perhatian kita bersama, tidak ada niatan dalam menyederhankan persoalan ini, tetapi kita akan terus memperbaiki. Kritikan itu hal yang biasa dalam dinamika rapat. Ia telah terbiasa menghadapi hal-hal seperti ini,”ujar Rusmin.
Kepala Bagian (Kabag) hukum, Aspan Taurenta menanggapinya bahwa bukan tak becus dalam mengelola administrasi pemerintahan. Touna saat ini dalam keadaan siaga darurat covid-19, yang mungkin saja diminta secepatnya surat itu ditandatangani oleh bupati. Sehingga pegawai atau siapa saja yang berkepentingan dengan tugas membuat surat itu terburu-buru.
“Kalau ada yang mengatakan itu adalah surat kaleng-kaleng, Aspan menanggapinya tidak, itu surat resmi yang ditandatangani oleh Bupati Bapak Muhamad Lahay,”jelas mantan Sekertaris Dinas Pariwisata ini.
Surat Bupati itu merupakan tindak lanjut dari himbauan pemerintah pusat dan Provinsi Sulteng dalam rangka mengantisipasi dampak covid-19. Maka Bupati dan DPRD mengadakan rapat bersama pada tanggal 6 April 2020 yang lalu.
Usai rapat bersama, Pemerintah Kabupaten Tojo UnaUna (Bupati) mengeluarkan surat Nomor 500/23/Perekonomian dan SDA yang ditujukan kepada, Pimpinan perbankan se Kabupaten Tojo UnaUna. Terkait penundaan sementara (Relaksasi) pembayaran angsuran bagi kreditur, swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). ***