Jaksa Geledah Kantor BPKAD Donggala

 

 

Antasena (deadline-news.com)-Donggala-Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kacab Jari) Donggala di Tompe menggeledah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Donggala selama 6 jam.

Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe Nomor PRINT-27/P.2.14.8/Fd.1/11/2022 tanggal 02 November 2022.

“Penggeledahan tersebut guna kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkapkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 – 2021,”demikian rilis yang dibagikan kasipengkum Kejati Sulteng Muh.Ronal,SH Kamis (3/11-2022) di group whatsApp.

Menurutnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-17/P.2.14.8/Fd.1/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan tambahan Nomor : PRINT-26/P.2.14.8/Fd.1/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022. Sehingga dilakukan penggeledahan.

Ia mengatakan bahwa sebelumnya Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Donggala, Inspektorat Kabupaten Donggala serta BPKAD Kabupaten Donggala dalam penanganan  Perkara tersebut.

Serta telah melakukan permintaan data guna penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 – 2021, namun belum mendapatkan data yang dimaksud itu.

“Dalam penggeledahan tersebut, Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, menyita beberapa dokumen penting terkait penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 – 2021 itu,”terangnya.

Ia menambahkan penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe Nomor PRINT-28/P.2.14.8/Fd.1/11/2022.

Kata dia dalam Penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe tidak mengganggu jalannya pelayanan public.

Dan terbukti dari masih berlangsungnya aktivitas pelayanan public di BPKAD Kabupaten Donggala tersebut

“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 – 2021,”terangnya.

“Sehingga dengan bukti tersebut penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan,”ucapnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top