“Tidak ada pengrusakan, klien kami hanya mengambil barang-barangnya”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Ishak Adam,SH, MH kuasa hukum Eles Vostrak menegaskan polisi hanya mengamankan, bukan memback up. Dan tidak ada pengrusakan property warga pada pengambilan barang-barang milik pribadi Ales di desa Malenge, Kecamatan Talatako, kabupaten Tojo Unauna Sulawesi Tengah.
“Polisi itu hanya menjaga-jaga jangan sampai ada potensi kerawanan konflik antara warga atau keluarga Sifa Abd. Halim Lapaola (46), saat klien kami Ales mengambil barang-barang pribadinya di tempatnya Sifa,”kata Ishak Adam dalam konfrensi pers Jumat (21/7-2023) di kantor Ishak Adam & Partner di jalan Tavanjuka Palu Sulawesi Tengah.
Menurut Ishak kalaupun ada pengrusakan itu dilakukan Ales pribadi, kuasa hukum hanya mendampingi secara profesional dan dapat melerai jika terjadi konflik antara Ales dan warga setempat.
“Terkait pendampingan itu kami mendapat surat kuasa dari Ales Vostrak untuk pengambilan barang-barangnya di Sifa Resort (PT.Sulawesi Eco Resert) di Malenge,” jelas Ishak.
Kata Ishak untuk mencegah terjadinya gesekan atau tindakan anarkis, maka kami selaku kuasa hukum Ales menyurat ke Polres untuk minta pengawalan.
“Kemudian pada saat mau pengambilan barang-barang milik pribadi Ales, kami menyurat ke Sifa melalui pengacaranya Winda, SH. Dan saya yakin Sifa terima surat itu. Dalam balasan suratnya Winda kuasa hukum Sifa menuliskan tidak pernah menghalang-halangi pengambilan barang-barang klien Ishak Adam dan Rekan. Bahkan Ales sempat berbicara dengan Sifa saat mau ambil barangnya, sehingga menunjukkan sebagian barang-barang tersebut. Tapi ada juga sebagian diduga disembunyikan Sifa, sehingga terjadi ketegangan antara Sifa dan Ales,”jelas Ishak.
Terkait pernyataan Winda kuasa hukum Sifa yang menuduh dua oknum polisi dan pengacara memback up pengrusakan property itu keliru dan pencemaran nama baik. Olehnya kami akan menggugatnya.
Sebab kehadiran dua anggota Intel Polres Tauona pada pengambilan barang-barang Ales itu bentuk pelayanan, melindungi dan mengayomi masyarakat untuk mencegah terjadinya konflik antara masyarakat lokal dengan Ales yang warga asing itu.
“Jadi kehadiran dua anggota Polisi itu ditugaskan oleh Polres Touna untuk menjaga dan mencegah terjadinya konflik antara masyarakat setempat dengan warga asing tersebut. Dan itu ada surat tugas kedua anggota polres Touna itu untuk pengamanan, bulan memback up,”ungkap pengacara yang juga mantan ketua KPU Touna itu.
Kata Ishak, saat ini polisi sudah lebih baik memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan bagi masyarakat ketimbang sebeum-sebelum.
Sebelumnya telah diberitakan Sifa Abd. Halim Lapaola (46), salah seorang warga Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Unauna mengalami intimidasi yang diduga dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) Ales Vostrak, Asal Republik Ceko (Czech Republik).
Demikian rilis Winda, SH selaku Kuasa Hukum Sifa Rabu (19/7-2023) via chat di whatsApp deadline-news.com group detaknews.id.
Kata dia, parahnya lagi, dugaan intimidasi sekaligus pengrusakan dan pengambilan beberapa aset dalam property milik Sifa itu didukung oleh dua oknum Polisi yang bertugas di jajaran Kepolisian Resort Ampana.
Adalah Aiptu Gatot, Kanit 2 dan Aipda Sarwoedi yang diduga terlibat dalam pengawalan WNA itu. Dan oknum Pengacara berinisial FH yang berada di bawah naungan kantor hukum Ishak Adam & Partners.
Dugaan pengrusakan property berupa resort dan pengambilan aset yang berada di dalam property milik Sifa itu terjadi pada Selasa (18/7-2023) di desa Malenge, Kecamatan Talatako, kabupaten Tojo Unauna Sulawesi Tengah. ***