Iqbal A Magga : Pemkot Mengerjakan Kewenangan Provinsi

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Sejumlah proyek infrastruktur dalam kota Palu sebagian telah dikerjakan oleh Pemerintah Kota Palu. Namun proyek-proyek infrastruktur itu, menuai kritik dari ketua pansus LKPJ Walikota Palu Muh.Iqbal Andi Magga, SH, MH.

Pasalnya, kata mantan ketua Dekot Palu itu, ada sejumlah ruas jalan dalam kota Palu yang merupakan domain Pemprov Sulteng justru dikerjakan dianggarkan dan dikerjakan Pemkot Palu.

“Ini ironis, kita saja di Palu masih kekurangan tempat (kantor) dan anggaran minim, tapi mengerjakan proyek infrastruktur yang bukan domain Pemkot, tapi kewenanangan Pemprov,”ujar politisi Partai Golkar itu.

Adalah proyek peningkatan jalan S Parman, H.Hayun, Raja Moili, Jalan Thamrin dan masih banyak ruas jalan lainnya yang merupakan kewenanagan Provinsi, tapi dikerjakan oleh Pemkot Palu. Sementara anggaran Pemkot Palu sangat terbatas, tapi ruas jalan yang merupakan kewenangan provinsi dan taman GOR di depan kantor DPRD Kota Palu juga ikut dibiayai pengerjaannya. Padahal itu semua kewenangan Provinsi.

“Makanya nanti dalam rapat-rapat pansus kami akan mempertanyakan proyek-proyek infrastruktur yang merupakan kewenangan provinsi Sulteng tapi dibiayai oleh Pemkot Palu pengerjaannya. Apakah sudah ada pelimpahan kewenangan semacam penyerahan asset Provinsi ke kota Palu, sehingga Pemkot Palu berani membiayai pengerjaannya,”tandas Iqbal.

Menurut Iqbal harus ada Perda yang mengatur pengalihan kewenganangan dari Provinsi ke Pemkot Palu. Ataukah sudah ada rencana awal.

“Setahu saya dalam undang-undang tentang jalan, itu jelas diatur bahwa kewenangan provinsi itu adalah ruas jalan yang terkoneksi dengan jalan nasional. Sedangkan jalan S.Parman, Kihajar Dewantoro, Thamrin, Raja Moili dan Haji Wayun terkoneksi dengan jalan nasional. Itu artinya kewenangan provinsi untuk membiayainya. Jangan karena kepentingan kawan-kawan untuk bagi-bagi proyek, lalu biar bukan kewenangan kita dikerjakan,”tegas Iqbal menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai rapat paripurna di Dekot Palu Senin (2/4-2018).

Kata Iqbal jika itu merupakan kewenangan provinsi lalu dikerjakan oleh Pemkot, maka patut diduga ada pelanggaran didalamnya. Oleh sebab itu, nanti di Pansus kami akan minta patwa hukum apakah itu melanggar atau tidak? jika kewenangan provinsi diambil alih oleh Pemkot.

Sementara itu Kepala Bappeda Kota Palu Muh.Arfan, M.Si menjawab deadline-news.com via whatsapp menuliskan bahwa semua ruas jalan yang telah dikerjakan Pemkot Palu merupakan kewenangan pemkot Palu.

“Jadi tidak benar itu kalau ruas jalan yang dikerjakan pemkot Palu merupakan kewenangan Provinsi Sulteng. Sebab sudah ada pembagiannya,”jelas Arfan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top