Inspektur M.Muchlis : Tidak Mungkin Dee Lubis Mau Menghadap

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Inspektur Inspektorat Provinsi Sulteng Drs.M.Muchlis,MM menjawab deadline-news.com Senin (20/4-2021), via messenger di akun face booknya mengatakan tidak mungkin inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH mau menghadap ke tim pemeriksaan khusus (Pemsus) Inspektorat Provinsi Sulteng.

Karena semua hasil Pemsus itu ada bukti tertulisnya dan tidak ada ruang untuk membantahnya.

“Tdk mkn dia mau menghadap krn semua hasil pemsus itu ada bukti tertulisnya dan tdk ada ruang utk membantahnya…hasil pemsus itu murni tdk ada tendensi apapun dari tim pemeriksa,”tegas Inspektur Inspektorat Provinsi Sulteng Muchlis.

Menurut Inspektur M.Muchlis pada prinsipnya bagi dirinya kalau mau Kabupaten Donggala itu meninggalkan masalah kedepan, alangkah baiknya Dee Lubis tidak dipertahankan oleh Bupati pada jabatan Inspektur. Tapi mungkin dicarikan pada jabatan lain.

“Pd prinsipnya bagi saya, kalo mau kab Donggala itu tdk meninggalkan masalah kedepan, alangkah baiknya Dee Lubis tdk dipertahankan oleh bupaTi pd jabatan inspektur…mgk pd jabatan lain saja,”kata M.Muchlis dengan nada menyarankan.

Menanggapi pernyataan Kaban BKD Sulteng Asri,SH,M.Si, Muchlis menegaskan Itu kepala BKD provinsi hanya melihat dari satu sisi, dia tidak paham dengan etika pemeriksaan dan pengawasan.

“Apa yg dilakukan oleh Dee Lubis sungguh sangat bertentangan dengan etika pemeriksaan pengawasan yang sy sangat yakin akan berdampak negatif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dikab Donggala…kita berdoa bersama saja mudah2an kekhawatiran sy tdk terjadi dan masalah ini tdk menjadi pintu masuk bagi tim penindakan KPK di kab Donggala 😊,”tanda Muchlis.

Sebelumnya Inspektr Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,Mh yang dikonfirmasi mengatakan klarifikasi hasil pemsus Inspektorat Provinsi Sulteng sebuah keharusan.

“Iye harus itu,oh iya mohon maaf saya lagi puasa lee,,,wassalam,”ujar Dee Lubis. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top