Inkrah, Hutang Rp, 4,9 M Samsurizal Tombolotutu Bupati Parimo Dimohonkan Dieksekusi

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Parimo-Kasus hutang sudah inkrah, Bos PT.Tunggal Mandiri Jaya (TMJ) Hantje Yohanes, bermohon eksekusi ke Pengadilan Negeri Parigi.

Permohonan eksekusi pengusaha asal Kota Palu itu terkait pinjaman dana (hutang) Samsurizal Tombotutu yang menjabat Bupati Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah saat ini.

Permohonan eksekusi ke PN Parigi itu tertanggal 3 Agustus 2023. Dalam permohonan eksekusinya, bos PT.TMJ diwakili dua orang kuasa hukumnya yaitu Dr. Muslim Mamulai, SH, MH dan Johanes Budiman SH, MH.

Jumlah dana yang dipinjam Bupati Parimo Cs kurang lebih Rp.4, 9 miliar. Pinjaman atau utang miliaran rupiah tersebut digunakan untuk membiayai suksesi Samsurizal Tombolotutu yang mencalonkan Bupati Parigi Moutong (Parimo) periode kedua tahun 2018 lalu.

“Bahwa sehubungan telah diputuskannya perkara perdata nomor: 28 /Pdt.G./2019/PN.Prg, tanggal 28 Januari 2020, yang berkekuatan hukum tetap/inkrah, maka dengan ini kami mengajukan permohonan eksekusi,” demikian bunyi surat permohonan eksekusi Hantje Yohanes selaku penggugat, yang diwakili kuasa hukumnya.

Dalam permohonan eksekusi disebutkan bahwa Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu sebagai tergugat (termohon eksekusi). Sedangkan turut tergugat (terut termohon eksekusi) berjumlah 8 orang.

Juga disebutkan dalam surat permohonan eksekusi bos PT TMJ, yaitu pokok perkara kasus perdata ini. Yaitu:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagiannya.

  2. Menyatakan pekerjaan lisan antara penggugat dengan tergugaat dan para tergugat adalah sah menurut hukum.

  3. Menyataakan bahwa tergugat dan para turut tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.

  4. Menghukum tergugat dan para turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar utang kepada penggugat sejumlah Rp4.935.394.200 (empat miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah) secara tunai.

  5. Menghukum tergugat dan para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immaterial berupa bunga sebesar Rp24.676.971 (dua puluh empat juta enam ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tujuh satu rupiah) untuk setiap bulan sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan tergugat dan para turut tergugat melaksanakan isi putusan ini.

  6. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.1.156.000 (satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).

  7. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selibihnya.

Dikonfirmasi ihwal permohonan eksekusi kliennya ke PN Parigi terhadap Bupati Parimo Cs, Muslim Mamulai membenarkan hal itu.

Kata dia, karena kasusnya sudah inkrah, maka kliennya pun memohonkan eksekusi ke pengadilan.

“Permohonan kami dibayar tunai oleh tergugat dan para turut tergugat kerugian klien kami. Jika mereka tak mampu membayar tunai, barulah kami ajukan lagi permohonan sita aset,” kata Muslim Mamulai yang juga Ketua DPC Peradi Kota Palu.

Bahkan, sebut Muslim Mamulai, sengketa perdata kliennya dengan Bupati Parimo sehubungan pinjaman dana, bukan hanya satu kasus. Tapi seluruhnya dua kasus. Dan semuanya sudah inkrah dan dimenangkan kliennya Hantje Yohanes.

“Satunya lagi gugatan sederhana (GS). Bupati Parimo selaku tergugat, sedangkan turut tergugatnya dua orang. Jumlah pokok kerugian klien kami Rp230 juta,” ungkap advokat senior ini.

Jadi, jika ditotalkan, jumlah pokok kerugian bos PT TMJ Hantje Yohanes dalam kasus pinjaman dana yang melibatkan Bupati Parimo Cs sekitar Rp5.165.000.000 (lima miliar seratus enam puluh lima juta rupiah).

Mamsurizal Tombolotutu bupati Parimo yang berusaha dikonfirmasi via chat di nomor whatsAppnya 0852-1311-19xx, Senin malam (7/8-2023), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top