Inisial AL Tersangka Dugaan SKPT Fiktif Diatas Lahan Untad

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Edward Malau melalui Kasi Pengkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Sainuddin, SH menjawab deadline-news.com Senin pagi (7/10-2019), di kantornya mengatakan inisal AL tersangka terkait surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) yang diduga fiktif.

“Hasil penyidikan sementara, baru seorang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial AL atas dugaan SKPT Fiktif diatas lahan Universitas Tadulako (Untad),”ujar Sainuddin.

Tanah yang diduga SKPTnya fiktif itu berada di Kelurahan Tondo kecamatan Mantikolore dulu Kecamatan Palu Timur. Sampai berita ini naik tayang, pihak penyidik Aspidsus Kejati Sulteng masih terus melakukan pengembangan dan kemungkinan ada tersangka baru.

“Penyidik Aspidsus Kejati Sulteng masih sedang melakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangka lainnya,”ujar Sainuddin.

Menurut Sainuddin AL diduga berperan sebagai salah seorang penjual dilahan Untad dengan dasar hanya SKPT yang diduga fiktif itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top