Ini Tanggapan Praktisi Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Limbah PT.CPM

 

“Pemerintah jangan tidur”

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Terkait dugaan pencemaran lingkungan dari limbah pertambangan Emas PT.Citra Palu Mineral (PT.CPM) dengan vendornya PT Adijaya Karya MakmurĀ (AKM), ini tanggapan pratisi hukum dan pemerhati sosial Fransiskus Manurung, SH.

Ia mengatakan manager Komunikasi PT.CPM Andi Amran Amir ini memberikan informasi tapi tidak informatif.

“Karena yang ingin diketahui oleh masyarakat atas dasar Hak untuk tahu (right to knows) bukanlah soal proses limbah, tekhnologinya dll,”ujar advokat senior itu.

Tetapi kata Frans jauh lebih utama dan penting apakah kwalitas air sungai yang dipersoalkan masih berada pada ambang batas ‘water quality indexs’ atau bukan ?

“Kalau sudah tercemar, berapa nilai water pollution index? Pun juga terhadap udara. Berapa nilai ISPU ( Indeks Standard Pencemaran Udara),”tanyanya.

Frans meminta pemerintah juga jangan “tidur”.

“Hak masyarakat untuk tahu (rights to know) merupakan bagian dari HAM yaitu kebebasan untuk mendapatkan informasi dengan segala jenis sarana yang tersedia, dijamin dan dilindungi konstitusi ( pasal 28F UUD 1945),”tulis Frans.

Frans mengatakan hak masyarakat untuk tahu yang telah menjadi hak konstitusional warga, harus dipenuhi oleh pemerintah. ‘Cem mana pula itu.. tak ada penjelasan pemerintah.

Sebelumnya manejer komunikasi PT.CPM Andi Amran Amir telah menjelaskan soal limbah yang diduga mencemari lingkungan sungai di sekitarnya.

Amran menegaskan pembuangan limbah CPM tidak dilakukan di sembarang tempat melainkan di tempat yang telah ditentukan dan telah mendapat izin untuk itu.

Menurutnya pengelolaan limbah CPM menggunakan konsep closed circuit, dimana limbah hasil pengolahan yang berbentuk slurry/lumpur ditekan/press di Filter Press yang memisahkan material padat dengan air.

“Material padat di tempatkan ditempat yang telah ditentukan dan kandungan airnya sekitar 10-20 persen. Untuk air hasil pemisahan dikembalikan ke pabrik pengolahan untuk digunakan kembali (recycle). Lokasi penempatan material padat telah dilapisi lapisan membran cell/lapisan kedap air untuk mencegah ada air yang masuk ke dalam tanah,”jelas mantan wartawan itu.

Kata dia kandungan air yang masih tersisa di material padat sebesar 10-20 persen dialirkan ke tempat penampungan untuk didetoksifikasi sehingga tidak berbahaya bagi lingkungan.

“Demikian secara ringkas pengelolaan limbah CPM yang menggunakan sistem closed circuit,”tulisnya.

Ia mengatakan terkait air yang muncul di lokasi penambangan itu bukan kebocoran dari kegiatan, namun air dari mata air yang muncul akibat penggalian dan bercampur dengan air hujan.

“Air tersebut tidak berbahaya dan sudah ada hasil laboratorium dari perusahaan independen yang tersertifikasi KAN yakni PT Global Quality Analitical yang menemukan semua parameter yang diukur di bawah baku mutu,”ungkap mantan ketua aliansi jurnalistik Independen (AJI) kota Palu itu.

Kata Amran CPM berkomitmen beroperasi secara taat hukum dan asas dengan prinsip pertambangan yang baik (good mining practices), dengan operasi yang baik dan profesional, CPM berharap dapat tumbuh dan memberi kontribusi bagi negara, daerah dan masyarakat.

Sebelumnya telah diberitakan direktur Wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah Sunardi Katili dalam rilisnya yang dikirim ke deadline-news.com group detaknews.id via chat di whatsAppnya Kamis (24/8/2023) meminta Hasil Uji Laboratorium dinas lingkungan hidup (DLH) Sulteng terkait dugaan Pencemaran Sungai Pondo oleh Tambang Emas PT.Citra Palu Mineral (CPM) dibuka ke Publik.

Ia mengatakan dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan disebabkan operasi tambang emas di wilayah Keluruhan Poboya dan sekitarnya akhir-akhir ini menjadi sorotan warga sejak beredar video viral di media sosial yang diposting warga Kota Palu berupa genangan dan mata air yang muncul pada lubang tambang emas milik PT. Citra Palu Mineral (CPM) pada akhir Juli 2023 lalu.

Hingga air Sungai Pondo pada Agustus 2023 yang terlihat keruh, membuat pihak terkait melakukan pengecekan lapangan, salah satunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah mengambil sampel air Sungai Pondo guna uji laboratorium kualitas air.

“Kami berharap agar hasil uji laboratorium DLH Kota Palu terkait kemunculan genangan dan mata air pada bekas lubang tambang dan hasil uji laboratorium DLH Sulteng atas dugaan pencemaran Sungai Pondo dapat dipublikasikan luas agar warga Kota Palu yang lagi resah saat ini dapat mengetahui apa benar terjadi pencemaran limbah tambang emas atau tidak, apakah air disebut tercemar jika hasilnya lebih tinggi dari standar baku mutu atau sebaliknya tidak tercemar apabila terlihat tidak berwarna, berbau dan berrasa,” ujar Sunardi.

Menurutnya ada banyak ketentuan yang telah ditegaskan dalam peraturan, pencegahan dampak lingkungan misalnya Undang-Undang Lingkungan Hidup serta turunannya seperti Peraturan Perintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun, ucap Sunardi.

Kata dia terkait hasil uji lab oleh DLH, berdasar Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 7 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka setiap orang berhak memperoleh informasi terkait hasil uji lab itu dan badan publik seperti DLH wajib menyediakan informasi hasil dua kejadian tersebut, tegas Sunardi.

Ia menegaskan meski pihak CPM melalui Manager Government Relation and Permit berdalih bahwa air tergenang dalam kubangan bekas lubang tambang itu hal biasa.

“Sebab limpasan air hujan dan kemunculan mata air ataupun keruhnya Sungai Pondo disebabkan curah hujan tinggi dihulu sungai dan tidak pernah membuang limbah beracun ke sungai, itu hak CPM untuk mengklarifikasinya, tetapi bagi kami mesti pihak DLH Kota Palu dan DLH Sulteng juga harus menyampaikan resmi hasil Uji Labnya ke publik,”ujarnya.

Ia mengatakan diketahui tambang emas CPM terletak tidak jauh dari Teluk Palu, hanya berjarak beberapa kilo meter dari bibir pantai dan terdapat muara Sungai Palu.

“CPM adalah anak perusahaan Rio Tinto pemegang Kontrak Karya (KK) pertambangan emas melalui Surat Keputusan Presiden Nomor B-143/Pres/3/1997 seluas 561.050 hektar dengan wilayah berblok-blok salah satunya bernama blok Poboya – Palu seluas 37.020 Ha atau 1/3 dari luas Kota Palu.

“Dalam perkembangannya kepemilikan KK selalu berganti dari Rio Tinto, Vallar, Newcrest Mining hingga saat ini Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) memiliki kapasitas pengolahan 4.000 ton biji perhari dengan rata-rata kadar emas 2,4 g/t Au,”jelasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng Dr.Yopie Patiro,SH,MH menjawab konfirmasi deadline-news.com group detaknews.id via chat di whatsAppnya Kamis malam (24/8-2023), mengatakan sesuai laporan staf DLH yang turun ke lapangan, untuk hasil uji Lab PT. CPM masih dalam proses uji.

“Untuk lebih jelasnya bisa komiu konfirmasi ke Kabid saya bapak Natsir mangge, tks,”tulisnya.

Sementara itu Kabid pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan Hidup Sulteng Moh.Natsir Mangge yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya menuliskan menunggu 14 hari kerja.

Kadis DLH kota Palu Arief Lamakarate yang dikonfirmas via chat di whatsAppnya mengatakan minta ke DLH Sulteng karena DLH kota belum punya Lab yang punya Lab itu DLH Sulteng.

Musliman Malappa salah seorang direktur di PT.AKM yang dikonfirmasi terkait dugaan pencemaran akibat penggunaan ratusan ton cianida, sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.

Chat konfirmasi yang dikirim ke whatsAppnya sejak Jumat pagi (25/8-2023) terlihat dibaca dengan tanda contrekan dua warna biru, namun belum dijawab. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top