Ini Tanggapan Polda Jateng Terkait Video Hotman Paris Soal Laporan Penganiayaan Santri di Sragen

 

Dewan masjid

 

 

Antasena (deadline-news.com)-Semarang- Polda Jateng memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait video viral dari Hotman Paris Hutapea mengenai laporan penganiayaan santri di salah satu pesantren di Sragen.

 

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, dalam keterangan tertulisnya disebutkan bahwa perkara tersebut telah ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.

Gub Sulteng H.Risdy Mastura

 

“Agar tidak terjadi mis informasi pada masyarakat kami jelaskan bahwa perkara tersebut sudah ditangani secara profesional dan prosedural oleh Polres Sragen,” ungkap mantan Kapolres Tolitoli sultng itu dalam keterangan tertulisnya yang dikirim via chat di aplikasi whatsAppnya Minggu malam (16/4-2023).

 

Iqal memaparkan sejumlah fakta hukum terkait perkara tersebut. Disebutkan bahwa pada saat kejadian penganiayaan tersebut, pelaku masih berusia 16 tahun 8 bulan.

 

“Berkaitan dengan pasal 32 ayat ayat 1 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak, penahanan anak sebagai upaya terakhir apabila memperoleh jaminan dari orang tuanya atau walinya,”paparnya.

 

Iqbal menegaskan bahwa pelaku bersikap kooperatif selama proses penyidikan dengan selalu absen pada hari Senin dan Kamis di Polres Sragen.

 

“Tentunya dengan permohonan permintaan tidak ditahan, serta sanggup sewaktu – waktu hadir apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan menjadi alasan subjektif penyidik terhadap pelaku (anak) untuk tidak dilakukan penahanan,”jelasnya.

Himbauan iuran sampah

 

Namun demikian, dirinya menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai prosedur sebagaimana mestinya sampai dengan saat pelimpahan Pelaku anak beserta barang buktinya ke kejaksaan (Tahap 2).

“Dan saat ini, perkara dimaksud sudah pada tahap persidangan,”ujar Kabidhumas.

Pihaknya juga terus menunggu perkembangan mengenai fakta-fakta persidangan dan berkomitmen untuk menindak lanjuti setiap perkembangan.

“Termasuk jika ada pihak lain yang terbukti turut serta ikut melakukan, maka akan dimintai pertanggung jawaban secara pidana dan diproses sebagaimana mestinya,”pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top