“Saksi Diarahkan Untuk Tidak Tanda Tangan”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Terkait pemberitaan saksi pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri (Beramal) tidak mau Bertanda Tangan dalam berita acara rekapitulasi berjenjang di kecamatan Taweili.
Ini tanggapan ketua koalisi pemenangan BERAMAL Dr.Hidayat Lamakarate, M.Si.
“Asslamu alaikum pa andi, kalau soal ada saksi PPK beramal yang tdk bertanda tangan itu kan hal dimungkinkan dalam aturan,”kata Hidayat dalam menjawab konfirmasi media ini via chat di aplikasi whatsAppnya Minggu siang (1/12-2024) sekitar pukul 12:40 wita.
“Kemudian perlu saya jelaskan bahwa semua saksi yang diberi mandat di pasangan beramal pasti sebelumnya telah diberikan pelatihan dan termasuk di dalamnya tentang semua persoalan yang ada di tiap tingkatan pleno,”jelasnya.
Menurutnya jika ditemukan ada hal – hal yang dianggap janggal, maka mereka boleh untuk tidak menandatangani berita acara sambil mengisi format yang disiapkan dengan menyebutkan alasannya.
“Jd kalau di tanya apakah di arahkan jawabannya iya di arahkan pada saat pembekalan. Jadi ini tidak berkaitan dengan menerima atau tidak
Menerima hasil apalagi disebutkan bahwa harus dewasa dalam berdemokrasi,”tandasnya.
Mantan sekrov Sulteng itu menegaskan Ini kan sebuah hak yang boleh dipake oleh setiap pasangan calon.
“Pertanyaannya kalau ada saksi beramal yang tidak menandatangani berita acara hasil pleno apakah itu salah ? Kalau tdk salah lantas masalahnya dimana ?,”ungkapnya.
Kata kader Partai Gerindra Sulteng itu, kalau ada yang mengajak agar kita dewasa dalam berdemokrasi.
“Justru menurut saya inilah sebuah kedewasaan dalam berdemokrasi.
Dimana setiap orang atau pihak menjalankan peran dan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku,”tulisnya.
Hidayat menekankan jadi kalau mau tau kenapa saksi beramal tidak bertanda ya tinggal di baca saja pada format isian yang sudah disiapkan oleh penyelenggara apa alasan mereka tidak bertanda.
“Saya kira itu,”terangnya.
Disinggung soal tidak adanya alasan dalam format penolakan bertanda tangan dalam berita acara hasil rekapitulasi di kecamatan Tawaili, Hidayat mengatakan harusnya ada.
Adalah Saksi paslon nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri atau BERAMAL, bernama Asriana tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi berjenjang ditingkat kecamatan Tawaili kota Palu dengan tanpa alasan.
Hal ini tertuang dalam sebuah kertas berlogo KPU, bertuliskan “Catatan kejadian khusus Dan /Atau Keberatan saksi rekapitulasi hasil, perhitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota tahun 2024.”
Dilihat pada aplikasi Sirekap KPU total suara yang masuk pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur 2024 mencapai 96,72 persen.
Adalah pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri memperoleh suara 605.324 atau 38,60 persen.
Kemudian pasangan calon nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny A Lamadjido mendapatkan suara 706.124 atau 45,03 persen.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuaka meraih suara 256.602 atau 16,36 persen. ***