Ini Putusan PN Donggala Atas Gugatan ke BRI Rp, 200 Miliyar

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Donggala-Juru bicara pengadilan negari (PN) Donggala Andi AULIA RAHMAN,SH,MH menjawab deadline-news.com Senin lalu (28/11-2022), mengatakan gugatan Rp,200 Miliar terhadap Bank BRI Donggala karena telah menghilangkan Sertifikat SHM tanah, sudah diputus oleh Majelis Hakim PN Donggala dengan nomor putusan 21/Pdt.G/2022/PN Dgl.

Menurutnya terhadap putusan tersebut, para pihak memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding.

Ia mengatakan terhadap gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh RUNIATI melalui kuasa hukumnya Hamka Akib,SH terhadap BRI Unit Donggala, Majelis Hakim berpendapat bahwa bentuk ganti rugi yang tepat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat adalah berupa ganti rugi dalam bentuk natura atau restutio ad integrum.

“yaitu suatu bentuk ganti kerugian dalam bentuk pengembalian dalam keadaan semula, sehingga Penggugat dapat memperoleh kembali sertifikat pengganti yang seluruh biaya dan proses
penerbitannya menjadi tanggungjawab Tergugat, sehingga Majelis Hakim menghukum Tergugat (BRI) untuk menganti Sertifikat Hak Milik No. 109/Desa Maleni atas nama pemegang hak milik Runiati tahun 1992 serta membayar seluruh biaya yang timbul dari prosess penggantian tersebut,”jelasnya.

Kata Andi Aulia Gugatan ganti rugi immaterial sebanyak Rp.200 Miliar ditolak oleh Majelis Hakim dengan alasan bahwa gugatan immaterill yang diajukan Penggugat keliru.

“Karena mendasarkan tuntutan immanteril pada dalil bahwa tergugat tidak menjalankan aturan perbankan terutama penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), padahal tuntutan immaterial seharusnya berkaitan dengan kerugian-kerugian moril yang telah dialami oleh Penggugat akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat,”ujarnya.

Kepala Unit BRI Donggala Fahima Albar yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Senin lalu (28/11-2022), terkait putusan PN Donggala yang menghukum BRI atas gugatan Rp,200 miliyar dengan sita jaminan kantor unit BRI Donggala, belum memberikan jawaban konfirmasi.

Kemudian di konfirmasi lewat telepone selulernya, Fahima mengaku belum bisa memberikan keterangan dengan alasan sibuk.

“Maaf sejak kemari saya masih sibuk karena mau tutup buku akhir tahun. Dan masih banyak tamu ini, maaf ya,”ucapnya dari balik telepone selulernya Selasa (29/11-2022).

Sementar itu tergugat urutan ke 5 Bahar Huriana Putra, Asistent Manager Pemasaran Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Palu yang dikonfirmasi deadline-news.com Kamis (1/12-2022), mengatakan secara struktur jabatan dirinya ditunjuk sebagai penerima kuasa dari BRI atas case itu.

“Waalaikumsalam Wr Wb,,,secara struktur jabatan, ditunjuk sebagai penerima kuasa dari BRI utk case ini,”tulis Bahar via chat di aplikasi whatsAppnya.

Kejahatan Perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-undang ini secara tegas mengatur sanksi pidana bagi setiap pelanggaran perbankan.

Dalam pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah mengatur sanksi pidana bagi tindak pidana perbankan dengan sistem minimum khusus, yaitu pidana penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit lima miliar rupiah (Rp,5,000,000,000)

Walau Pengadilan Negeri Donggala telah menjatuhkan hukuman bagi BRI Donggala yakni perintah mengganti sertifikat Runiati yang hilang saat dalam penguasaan BRI Donggala.

Namun pihak Runiati melalui kuasa hukumnya Hamka Akib,SH tidak menerima putusan PN Donggala itu.

Sehingga mengharuskan melakukan upaya banding, bahkan Kasasi jika putusan tidak bersesuaian dengan gugatan

“Banding itu wajib kami lakukan karena putusan PN Donggala tidak mencerminkan rasa keadilan dimana putusannya tidak bersesuaian dengan materi gugatan kami,”ujar Hamka. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top