Ini Klarifikasi Mantan Kadis Pora Parimo Terkait Proyek GOR

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Pemberitaan terkait proyek pembangunan gedung olahraga Kabupaten Parigi Moutong yang diduga rekanan orang yang sama dan hanya berganti bendera perushaan mendapat tanggapa klarifikasi dari mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahrga Zulfinachri Ahmad, S.ST, M.Si.

Foto mantan Kadis Pora Parimo Zulfinachri Ahmad,S.STP,M.Si. foto dikutip di galery Hubprot Pemda Parimo/deadline-news.com

 

Zulfinachri Ahmad yang saat ini sudah menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Parimo dalam klarifikasinya Senin malam (24/5-2021), via chat di whatsaapnya memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Pekerjaan gor melalui tender yg dilaksanakan oleh pokja, setelah pemenang ditetapkan, maka
    penandatanganan kontrak dilakukan oleh dirut utama di dinas; dinas hanya menerima nama pemenang tender yg disampaikan oleh pokja. adapun apa dan bgmn mekanismenya, semuanya adalah kewenangan pokja ulp;

  2. Lanjutan pembangunan mengacu dari sisa anggaran dari pekerjaan yg blm dilaksanakan berdasarkan hasil rekomendasi review apip inspektorat dan berdasarkan perhitungan kembali rab; hasil review apip merupakan sebuah hasil evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan merupakan dasar dinas melakukan perhitungan dan penyusunan kembali rab utk selanjutnya dilakukan pelelangan pekerjaan

  3. Penarikan uang muka 20% merupakan hak dari rekanan sebagaimana yg tertuang dlm kontrak dan besaran uang muka yg dicairkan dijaminkan rekanan ke asuransi, dan klaim jaminan uang muka tsb skrg lg proses klaim. hasil review apip dilapangan, progres yg dicapai kurang lebih 12, 736% (hasil perhitungan bobot konsultan pengawas kurang lebih 9%) sehingga sisa 7,264% (dari uang muka 20%) telah dilakukan proses klaim ke pihak asuransi, di samping itu, pembayaran/pencairan uang muka tsb berkaitan dengan penyerapan dan kinerja dinas… mengenai kenapa terjadi perbedaan hitungan antara konsultan pengawas dan APIP, hanya inspektur yg bisa jawab. kami hanya melakukan pembayaran maupun perhitungan klaim jaminan uang muka berdasarkan hasil review apip. mungkin bisa dimintai klarifikasi kepada mantan inspektur;

  4. Jasa konsultan pengawas melalui pl, ditunjuk dan dipilih berdasarkan evaluasi pengalaman pelaksanaan tahun sebelumnya dan pembayaran berdasarkan org/bulan sesuai spk, karena konsultan bekerja maksimal dalam upaya membantu dinas melakukan contract control serta memberi arahan dan solusi pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan pihak rekanan. kenapa konsultan pengawas dibayarkan s.d. termin kedua, karena konsultan tetap bekerja membuat laporan progres selama periode kontrak rekanan dan dihentikan pembayarannya jika kontrak rekanan selesai atau diputuskan. dan pihak konsultan pengawas tdk menarik penuh biaya sesuai kontrak karena kontrak rekanan diputuskan sebulan lebih cepat.

NB: review APIP adalah hasil audit inspektorat daerah.

Sebelumnya telah diberitakan dengan judul “Proyek GOR Parimo Tahap II Diduga Rekanan Yang Sama Ganti Bendera.”

Proyek pembangunan gedung olahraga (GOR) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah tahap II tahun 2020, diduga rekanan pelaksana orang yang sama, hanya ganti bendara (Perusahan).

Adalah PT. DITAPUTERI WARANAWA rekanan tahap I proyek Gor itu dengan No. Kontrak : 027/011/PPK-PKO/Dis
poroar/VIII/2019 tgl 13/12/2019. Nilai Kontrak Rp.9.963.200.000,

Kemudian tahap II di 2020 PT. NUR IHSAN MINA SAMULIA dengan No. kontrak : 027/01/SP/PK//PPK-KO/Disporapar /VII/
2020 . Tgl 20 Juli 2020. Nilai Kontrak Rp. 3.725.147.003. Demikian dikatakan sumber deadline-news.com Senin (24/5-2021) di Palu.

Sumber itu memberikan rincian proyek Gor tahap II itu sebagai berikut:

TAHUN ANGGARAN 2020.
Pengadaan Jasa pengawasan
Dan Pembabgunan GOR Tahun
2020 adalah bersifat kegiatan
Lanjutan setelah timbul masalah
Tahun 2019 .
1. Pengadaan Pembangunan GOR
Melalui tender dengan pemena
ng tender PT. NUR IHSAN MINA
SAMULIA. No. kontrak : 027/01/
SP/PK//PPK-KO/Disporapar VII/
2020 . Tgl 20 Juli 2020.
– Nilai Kontrak Rp.3.725.147.003.
-. Penarikan yang ( 20 %)
Sebesar Rp. 745.929.491.

*. CATATAN:
1. Dugaan pelanggaran ,bahwa
Walaupun berbeda nama
Perusahaan pemenang ten-
der thn 2019 dengan thn
2020 , tapi ternyata bahwa
Tetap orang/ oknum yang
sama melaksanakannya
( hanya pinjam dan ganti
Perusahaan ) .

  1. Dugaan pelanggaran bahwa
    Pihak Disporapar Perimo me-
    Lakukan tender dan kontrak
    Kerja dengan pihak ke tiga
    tidak ada dokumen peren –
    canaan sebagai hasil evalu
    si pekerjaan tahun 2019
    untuk dilanjutkan thn 2020.

  2. Dugaan pelanggaran oleh
    Pihak Disporapar Parimo
    Yaitu Mencairkan uang ( 20%)
    atau sebesar Rp. 745. 929.491
    Namun tdk ada melakukan
    Kegiatan pekerjaan , sampai
    Pihak perusahaan melarikan
    diri .

  3. Pengadaan Jasa Pengawasan
    Melalui tender dengan peme
    nang CV . Puji Pratama dengan
    No kontrak 027/02/SP/JK/PPK PKO /Disporapar/VII/2020 tgl 20 Juli 2020.
    Nilai Kontrak Rp. 99.986.000.
    -. Penarikan uang ( 20 %)
    Sebasar Rp. 19.993.000.
    -. Penarikan uang 65 %
    Sebesar Rp. 65.134.400.,

*. CATATAN :
-. Di duga terjadi praktek KKN
Karena perusahaan konsul-
tan pengawas adalah kakak
Kandung dari Kadisporapar,
Sebagai penggun pengguna
Anggaran .

Menurut sumber itu selama tahun 2020 tidak ada kegiatan pembangunan yang signifikan, tapi Pihak konsultan pengawas
diduga melakukan 2 x penarikan Uang masing-masing 20 % dan 65 %. Sehingga terjadi dugaan kerugian Uang negara sebesar kurang lebih Rp. 90.000.000., ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top