Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Bebarapa kasus menonjol yang belum tuntas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang ditinggalkan Kajati Gerry Yasid,SH,MH dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Edward Malau,SH,MH.

Diantaranya kasua proyek gardu listrik di Kabupaten Morowali senilai kurang lebih Rp,30an miliyar.

Kemudian dugaan korupsi pembayaran hutang jembatan Palu IV dan dua tersangka dugaan korupsi jembatan Torate CS.
Untuk proyek gardu listrik yang mangkrak dan berbau korupsi pihak Kejati telah memeriksa 11 orang yakni inisial FM, SK, AB, FA, MR, DB, SW, MA, KW, TF dan MI.
Namun belum tuntas.
Begitupun dengan dugaan korupsi pembayaran jembatan Palu IV yang rusak diterjang gempa bumi dan tsunami 28 September 2018.
Selain itu dua tersangka baru dugaan korupsi proyek jembatan Torate CS di ruas jalan nasional yang menghubungkan Palu Pantai Barat Donggala dan Tolitoli, belum juga ditahan. Bahkan masih aktif bekerja.
Adalah inisial Ramudin L dan Kristian tersangka baru dugaan korupsi jembatan Torate CS itu. Namun keduanya belum ditahan penyidik Kejati Sulteng.
Kasi Pengkum Kejati Sulteng Inti Astutik,SH,MH yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya beberapa waktu lalu membenarkan dua tersangka baru dugaan korupsi jembatan Torate CS belum ditahan.
“Ya belum ditahan,” jawab Inti singkat
Ditanya alasan soal kenapa belum dilakukan penahanan, Inti tidak memberikan jawaban. ***