Ini Insruksi Gubernur Cudy Atas Pembatasan Mobilitas Masyarakat

 

Andi Attas Abdullah (deadline-news.com)-Palusulteng-Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Ir.H.Joko Widodo kepada seluruh Kepala Daerah se Indonesia dalam rapat bersama secara virtual beberapa waktu lalu, Gubernur Sulawesi Tengah H.Rusdi Mastura yang akrab disapa kak Cudy itu mengeluarkan instruksi pelaksanaan pembatasan mobilitas masyarakat untuk percepatan pengendalian penularan covid19.

Instruksi yang ditanda tangani Gubernur Cudy itu tertuang dalam surat bernomor 440/673/pusdatina tertanggal kamis 12 Agustus 2021 yang ditujukan ke Forkompinda Sulteng, Bupati dan Walikota se Sulawesi Tengah.

Dalam Instruk lima poin itu yakni :

 

a. Bahwa sesuai arahan presiden RI bahwa peningkatan kasus konfirmasi covid diakibatakan tingginya mobilitas masyarakat dan kurang disiplinnya masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, untuk itu diminta kerjasama TNI, Polri dan Satgas covid19 untuk mengendalikan mobilitas masyarakat.

b.Tidak memberikan ijin keramaian kepada masyarakat dan ijin pelaksanaan pesta dan resepsi pernikahan.

c. Pelaksanaan akan nikah dan pemberkatan nikah dapat dilakukan hanya dihadiri keluarga terdekat.

d. Bila mana ada keramaian pada lingkungan masyarakat agar dapat segera diberikan himbauan secara humanis Humanis terkait dengan protokol kesehatan.

e. Agar dipercepat pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat, dan mewajibkan masyarakat untuk divaksinasi sesuai target pemerintah agar masyarakat memiliki immunittas dari penyebaran covid19 dengan ketentuan seluruh vaksin yang didistribusikan segera dihabiskan dan distribusikan, vaksin akan terus dilakukan sesuai jumlah vaksin yang dikirim pusat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top