Ini Alasan TKS “Korupsi” Sumur Artesis Tahanan Kota

“Bagi TSK yang tahanan Kota, Nanti Ketika Sudah Inkrah Akan Lebih Banyak Jalani Hukuman Didalam Lapas”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Sejumlah pemerhati hukum dan keadilan (publik) diantaranya koordinator Nusantara Corruption Watch (NCW) Anwar Hakim mempertanyakan tersangka (TSK) “korupsi” proyek sumur artesis Simak Simbara (SS rekanan) dan Asmi Hayat (AH- PPK) di balai prasarana permukiman sulawesi tengah.

Anwar menegaskan sejak tahun lalu dua orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan sudah menjadi tahanan kota.

“Namun proses hukumnya sepertinya stagnan, belum ada perkembangan yang signifikan,”tegas aktivis pegiat anti korupsi itu.

Anwar berharap mudah-mudahan tsk dugaan korupsi proyek sumur artesis untuk warga hunian tetap (Huntap) Tondo jadi kado pada Hari Adhyaksa tahun 2024 ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Mohammad Irwan Datuiding, SH, MH melalui Kasi Intelijen Yudi Atmawijaya menjawab media ini Sabtu (13/7-2024) menegaskan bahwa masih menunggu hasil audit dari badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan sulawesi tengah.

“Sampai saat ini kita masih menunggu perhitungan kerugian negara (PKN) dari BPKP dan sudah lama permintaan itu, namun belum ada disampaikan ke kami oleh BPKP,”ujarnya.

Disinggung soal hanya penahanan kota dua tersangkan proyek senilai Rp, 6,9 miliyar itu, Yudi menjelaskan Tsk SS dan AH dibuat tahanan kota dikarenakan dengan beberapa pertimbangan dari pihak penyidik, salah satunya karena sakit dan ada diagnosa dr dokter.

“Sehingga membutuhkan perawaran/rawat jalan, selain itu juga ada penjamin dan dengan melihat kondisi tersangka dan wajib lapor,”ungkap Yudi.

Menurutnya proses penyidikan dan penuntutan dapat terus jalan sampai nanti ada putusan hakim berkekuatan hukum tetap / Inkrah, akan tetapi tidak mengabaikan hak – hak dari Tsk/Tdw yang salah satunya untuk berobat karena sakit.

Yudi menerangkan pada pasal 22 KUHAP
(1) dijelaskan untuk jenis penahanan =
1.Penahanan rutan
2.Penahanan rumah
3.Penahanan Kota.

Kata Yudi fan didalam Pasal 22 ayat (5) KUHAP untuk penahanan kota tetap di hitung menjalani seperlima dari penahanan.(hitungan nya 5 hari sama dengan 1 hari di dalam rutan)

“Jadi sudah pasti nanti untuk pidana yang akan dijalani pada saat putusan hakim / inkrah Terdakwa akan menjalani lebih banyak didalam Lapas/ dibandingkan dengan Terdakwa lain yang sudah menjalani penahanan terlebih dahulu di Rutan, jadi hitungannya sama saja pak🙏🙏,”terang Yudi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top