“PT.ANA Akui Masih Dalam Proses Pengurusan HGU”
Bang Doel (deadline-news.com)-Jakarta-Terkait pertanyaan media deadline-news.com mengenai dugaan bahwa PT.Agro Nusa Abadi (ANA) tidak membayar kewajiban kepada negara dan PT ANA menyewa aparat keamanan untuk penjagaan di PT ANA, berikut ini penjelasan/keterangan tertulis manajemen PT.ANA yang dikirim ke aplikasi whatsApp deadline-news.com Senin malam (17/4-2023), berikut ini 9 poin penjelasannya:
- PT ANA beroperasi berdasarkan UU 18/2004 tentang Perkebunan, salah satu pasal dalam UU tersebut menyatakan bahwa dasar operasional perusahan perkebunan adalah IUP (ijin usaha perkebunan).
- PT ANA telah mengantongi IUP-B 27 April 2007. IUP-B merupakan ijin usaha budidaya tanaman perkebunan.
- UU 18/2004 diubah menjadi UU 39/2014. Pasal yang mengatur dasar operasional perusahaan menyatakan bahwa operasional perusahaan perkebunan harus memiliki HGU (Hak Guna Usaha) dan/atau IUP.
- Tahun 2015 pasal yang mengatur dasar operasional perusahaan dilakukan juditial review di MK sehingga berbunyi dasar operasional perusahaan perkebunan adalah HGU dan IUP.
- Perlu diketahui bahwa di dalam hukum tidak ada peraturan perundang undangan yang berlaku surut. Dengan dasar itu, walaupun saat ini PT ANA belum memiliki HGU masih dianggap sah untuk beroperasional.
- Semua kewajiban PT ANA terkait pajak, pajak daerah dan retribusi daerah telah dibayarkan. Untuk check dan re-check, silakan konfirmasi ke Pemda maupun KPP Poso.
- Tanggal 16 Feb 2023, Pemda mengundang Forkompimda dan PT ANA untuk membahas kondisi di PT ANA terkait terjadinya klaim-klaim lahan yang mengakibatkan pencurian sampai penjarahan buah sawit baik di kebun inti maupun plasma PT ANA.
Rapat ini juga ditindaklanjuti lagi dengan rapat di Pemprov Sulteng tanggal 20 Feb 2023.
Hasil rapat di kedua tempat tersebut sama-sama meminta kepada para klaimer untuk menghentikan segala kegiatan di atas lahan yang dikelola PT ANA, dan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas apabila masih ada klaimer yang tidak mengikuti keputusan rapat tersebut.
Jadi, selain memang dilandasi dasar hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, peran aparat keamanan di lapangan merupakan hasil keputusan rapat-rapat tersebut.
- Petugas pengamanan dari Sat. BRIMOB melakukan tugas Patroli Dialogis di perkebunan PT ANA untuk menjaga Kamtibnas, karena telah terjadi klaim-klaim lahan, pencurian dan penjarahan buah sawit dan intimidasi karyawan. Petugas dari Sat. Brimob tidak pernah melakukan intimidasi terhadap masyarakat.
Petugas hanya menghimbau agar para klaimer tidak melakukan pencurian dan penjarahan buah sawit PT ANA karena kegiatan tersebut melanggar hukum, dan apabila ada permasalahan lahan dipersilahkan untuk diselesaikan di Kantor Desa atau Pemda atau menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- PT ANA saat ini sedang melakukan proses pengurusan HGU melalui Kanwil BPN Sulteng.
Demikian keterangan tertulis ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih. Community Development Officer (CDO) PT ANA Robby S. Ugi. ***