HPI Sulteng Tuding PT. Saraswati Coconut Langgar Undang-Undang Lingkungan Hidup

Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news.com) Tounasulteng – Himpunan Paramu Wisata Indobesia (HPI) Sulawesi Tengah (sulteng) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menuding PT. saraswati coconut melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup (LH) dan Undang-Undang Conservasi kelautan.

Tudingan itu disampaikan Ketua HPI sulawesi Tengah Kabupaten Tojo una-una Abd Haris Balango kepada deadline-news.com,

“saat ditemui di Pondok Kalero Kelurahan Uentanaga Atas Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una-Una Sulawesi Tengah pada (03/08/2021).”

Dikatakannya bahwa, membuang limbah kelaut itu adalah sebuah pelanggaran undang-undang,

“baik itu undang-undang lingkungan hidup lanjut ketua Abd Haris, maupun undang-undang conservasi kelautan.”

Dia menyebutkan, dari beberapa teman yang telah melakukan investigasi dan survey dengan menggunakan scubadiving diareal PT. Saraswati,

“bahwa telah terjadi penutupan ekosistem terumbu karang akibat aktifitas pembuangan limbah, menurutnya itu adalah pidana lingkungan.”

Sebagai lembaga himpunan pramuwisata yang selama ini mendampingi masyarakat berkaitan isu-isu lingkungan untuk kebutuhan kepariwisataa indonesia menyatakan protes keras terhadap tindakan itu.

Sekaitan hal itu kata ketua Abd Haris, PT. saraswati sudah harus memiliki dokumen ijin lingkungan,

“jika itu tak ada ketua Abd Haris melanjutkan, sangat jelas bahwa ini adalah sebuah pelanggaran terhadap ekosistim lingkungan yang ada diwilayah kecamatan ampana tete, tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top