Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Lagi-lagi bank pembangunan sulawesi tengah (Bank Sulteng) yang dinahkodai Hj. Ramiyatie, SE, Judy Koagow dan direksi lainnya digugat lagi.
Pasalnya bank plat merah milik pemprov sulteng, kota Palu dan seluruh kabupaten se sulteng dan PT. Mega Corpora itu management Database nasabah diduga amburadul.
Makanya bank sulteng sering digugat atas hilangnya dokumen jaminan para nasabah. Dahulu keluarga Idris Roe menggugat bank sulteng karena menghilangkan surat ukur tanah jaminan kredit di bank sulteng.
Dan walhasil bank sulteng kalah disemua tingkatan pengadilan, sehingga dihukum membayar ganti rugi ke keluarga Idris Roe yakni Chairil Anwar Idris Roe sebesar Rp, 7, 6 miliyar pada 31 Januari 2018 silam.
Bukan itu saja tapi masih banyak lagi gugatan-gugatan dari nasabah atas dugaan keteledoran management bank sulteng, termasuk asuransi kredit para pegawai negeri sipil yang diduga tak dibayarkan.
Adalah Dicky Patadjenu,SH, MH yang mewakili kliennya bernama Herda menggugat bank sulteng atas hilangnya SK dan dokumen PNS yang dijaminkan untuk pengambilan kredit di bank sulteng.
“InsyaAllah besok kami daftar gugatan nya di pengadilan negeri Luwuk,”tulis pengacara muda itu.
Kata Dicky adapun obyek perkara sebagai berikut:
Asli Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 813.2.PD/134-CP/BG12004 Tangggal 31 Januari 2004;
Asli Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 821.2.PD/107-PEG/BKD/2005 Tanggal 28 Maret 2005;
Asli Kartu Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Nomor M.039545 Tanggal 17 Oktober 2005 An. Herda;
Asli Kartu TASPEN An. Herda;
Menurut Dicky pihaknya menggugat perdata bank sulteng sebesar Rp, 1, 5 miliyar atas hilangnya dokumen jaminan kredit kliennya di bank sulteng.
Direktur ke patuhan bank sulteng Judy Koagow yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya minggu (21/4-2024), mengaku belum dapat info persoal gugatan nasabah bank di Luwuk itu.
“Maaf saya belum dapat info. Soalnya sekarang sdh ada Direktur Utama dan Direktur Bisnis, semua laporan harus lewat Ibu Dirut dan Ibu Dirbis…🙏,”tulis Judy. ***