Antasena (deadline-news.com)-Palusulteng-Wali kota Palu Drs. Hidayat, M.Si memimpin langsung jalannya Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran OPD dan Forkopimda kota Palu Rabu (27/5-2020) di ruang rapat Bantaya kantor Wali kota Palu.
Rakor kali ini membahas tentang status masa tanggap kedaruratan wabah virus Covid-19 yang akan berakhir pada tanggal 29 Mei 2020.
Dari rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa kebijakan pencegahan dan penanganan Covid-19 yang diambil oleh Pemerintah kota Palu tetap dilaksanakan.
Adapun kebijakan yang dimaksud yakni pos pemeriksaan di pintu masuk wilayah kota Palu, Pondok Perawatan bagi OTG dan ODP, tracking oleh Tim Surveillance, Posko kelurahan/kecamatan, dan penyemprotan disinfektan pada zona rawan Covid I, II, dan III.
Wali kota mengaku, dirinya khawatir apabila pencegahan dan penanganan Covid-19 di kota Palu dihentikan seiring berakhirnya masa tanggap kedaruratan virus Covid-19.
“Kalau kita hentikan kerja-kerja kita di perbatasan, saya agak khawatir, karena daerah-daerah tetangga kita seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo dan lainnya sangat terdampak,” ungkapnya.
Kecuali, katanya daerah-daerah yang berdekatan dengan kota Palu tersebut sudah normal, barulah pihaknya berani untuk memberhentikan pos pemeriksaan di pintu masuk kota Palu maupun kebijakan lainnya.
“Situasi ini masih sangat mengkhawatirkan. Semoga langkah-langkah kita bisa menekan angka Covid-19 di kota Palu,” harapnya.
Namun demikian, kata Wali kota status keadaan darurat bencana non-alam ini akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan Presiden tentang penetapan berakhirnya status bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional.
“Dengan ditetapkannya keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan status bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana Nasional, maka Kepala BNPB, Gubernur, Bupati, dan Wali kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19 sesuai Surat Edaran Gugus Tugas percepatan dan penanganan Covid-19 nomor 6 tahun 2020,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa kegiatan perekonomian masyarakat baik pasar, warung makan, Warkop, toko, dan UMKM akan diberi kelonggaran jika kebijakan pencegahan dan penanganan Covid-19 di kota Palu berjalan optimal sesuai hasil evaluasi Dinas Kesehatan kota Palu.
Kelonggaran ini diberikan dengan ketentuan mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19, konsumen dan produsen/pelaku usaha wajib menggunakan masker, menyiapkan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
Selain itu wajib menyiapkan bilik disinfektan bagi toko, warung makan, dan Warkop, kemudian warung makan dan Warkop menyiapkan meja dan kursi wajib menjaga jarak sesuai protokol Covid-19.
Rakor kali ini dihadiri Sekda kota Palu, H. Asri, Ketua Fraksi DPRD kota Palu, Moh. Syarif, Wakapolres Palu, Abd, Azis, perwakilan Kodim 1306/Dgl, Lanal Palu, serta pejabat lainnya. ***