Hasil Penyidikan, Tiga Tersangka Dugaan Suap Jembatan

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Hasil tim Penyelidikan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), baru tiga (3) orang ditetapkan tersangka (TSK), masing-masing berinisial ST, ID, NMR

Hal ini terungkap dalam press realis Asisten Pidana Khusus dan As Intel Kejati Sulteng Edward Malau, SH, Rahmat Supriadi, SH,MH dan didampingi Kasi Pengkum Inti Astutik,SH, MH serta staf tim penyidik dugaan suap pembayaran jembatan Palu IV di Aula Baharuddin Lopa Kejati Sulteng Rabu (26/8-2020).

Menurut Aspidsus Edward Malau dari tiga tersangka itu masing-masing dari 2 dari Pemkot dan 1 dari Perusahaan (PT.Global Daya Manunggal – GDM).

“Kami himbau kepada anggota dan mantan anggota DPRD kota yang diduga menerima segera mengembikannya, agar menjadi pertimbangan hukum,”tegas Edward.

Ia menambahkan sebelumnya telah diperiksa 53 orang. Dan dari 3 tersangka itu kemungkinan ada ketambahan tersangka. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top