Hasil Audit BPK Tidak Boleh Dianulir

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng- Anggota VII BPK RI, Prof. DR. EDDY MULYADI SOEPARDI, CFr.A., CA, menjawab wartawan di Palu Senin (9/7-2018), menegaskan hasil audit opini badan pemeriksa keuangan (BPK) RI tidak boleh dianulir.

Pernyataan Eddy itu, menjawab pertanyaan Heru dari Portalsulaswi.com terkait dugaan korupsi pembangunan jalan Peana – Kalamanta dan Sadaunta –Lindu yang diduga merugikan keuangan Negara sekitar Rp,23 miliyar di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sigi pada tahun 2015 silam.

Kasus dugaan korupsi proyek jalan itu tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah sejak 2016-2018, namun belum tuntas juga. Bahkan pihak Kejati Sulteng mengaku sulit menemukan dua alat bukti permulaan untuk memproses lebih lanjut kasus tersebut. Sehingga Kajati Sulteng H.Sampe Tuah, SH, menyerah dan akan mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3). Dan Kajati Sampe Tuah mengaku bertanggungjawab atas SP3 yang akan dikeluarkan itu.

Menyikapi hal tersebut, JAM Pidsus Kejaksaan Agung, DR. M. ADI TOEGARISMAN, S.H., M.H dihadapan puluhan wartawan seakan membela kebijakan yang diambil Kejati Sulteng H.Sampe Tuah. DR.M.Adi menegaskan SP3 tersebut juga bagian dari kepastian hukum. Namun begitu, bukan akhir dari proses hukum. Sebab jika dikemudian hari terdapat fakta dan data yang dapat dijadikan novum baru, maka proses hukum terhadap dugaan korupsi di Dinas PU Sigi dapat dibuka kembali.

Sementara itu salah seorang Pimpinan komisi pemberantasan korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sigi sudah juga dilaporkan ke KPK, namun karena masih dalam penanganan Kejati Sulteng, maka tugas KPK hanya melakukan supervisi.

“Pihak Kejati telah menyampaikan secara berkala perkembangan kasus dugaan korupsi yang ditanganinya,”jelas Alexander.  ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top