Harta para koruptor memang pantas disita. Sebab mereka telah mencuri uang rakyat dari program proyek negara. Jutaan bahkan miliyarad rupiah uang negara mereka bagi-bagi untuk memperkaya diri mereka dan keluarganya. Ada yang mencuci uang hasil curian mereka dengan menitipkan uang mereka ke rekening orang lain atau membeli tanah, rumah dan mobil atas nama orang lain. Tapi sepandai-pandainya mereka, aparat hukum lebih cerdas dan teliti menyelidikinya, sehingga harta para koruptor itu yang disembunyikan dapat diketahui dan disita secara pelan-pelan.
Adalah harta tersangka korupsi dana proyek gernas kakao tahun 2013 di Dinas Perkebunan Tolitoli yang disita penyidik Tipikor Polres Tolitoli. Adalah Mobil jenis sedan ford Fiesta warna biru milik mantan Kadis Perkebunan Tolitoli Ir.Mansyur Lanta, MM dan mobil pick up serta sepeda motor milik Cony Katiandagho disita penyidik Tipikor Polres Tolitoli beberapa waktu lalu. Kedua pejabat di Dinas Perkebunan Tolitoli itu diduga mengumpul harta dari proyek gernas yang notabene bukan hak mereka.
Hanya saja, baru 6 orang yang dinyatakan tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Eko Juliantoro dan Kabid Agribisnis Conny Katiandagho kepusaran hukum. Namun ternyata bukan hanya mereka yang menikmati uang haram itu. Tapi ternyata diduga Bupati Muhammad Saleh Bantilan, kepala Dinas Perkebunan Ir. Mansyur Lanta, yang sekarang telah dimutasi ke Dinas lain, kemudian tiga orang pimpinan di PT. Alam Lestari Raya yakni Dirut Samsul Alam, Komisaris Utama Donatus dan Moh.Nawir teknisi diduga juga ikut menikmati dana proyek gernas itu. Namun dari hasil penyidikan Tipikor Polres Tolitoli baru 6 orang yang dinyatakan tersangka terduga penikmat dana gernas Kakao itu, tidak seorangpun yang ditahan.
Bahkan Bupati Tolitoli Muhammad Saleh Bantilan yang disebut-sebut menerima travel cek BNI senilai Rp, 1 miliyard itu belum pernah diperiksa penyidik Tipikor Polres Tolitoli. Padahal tersangka Cony Katiandagho sudah membeberkannya di media massa. Jika mengacu kasus yang menjerat HB paliudju mantan Gubernur Sulteng dua periode itu, mestinya penyidik juga memeriksa Bupati Tolitoli. Sebab HB.Paliudju saja dijadikan tersangka setelah Bendaharanya yang notabene adik Iparnya menyebut dirinya di Pengadilan terkait sejumlah aliran dana ke HB.Palidju.
Semoga saja penyidik Tipikor Polres Tolitoli tidak pandang buluh melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek gernas yang merugikan negara sebesar Rp, 6 miliyard. Dan diharapkan para tersangka setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli segera dilakukan penahanan, sehingga tidak menyusahkan penyidik. Dan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Bukan itu saja, tapi perlu rasa adil penanganan kasus korupsi di daerah ini. Jangan ada yang ditahan, kemudian yang lainnya diberi kebebasan. ***