Hari Ini Polres Buol Jadwalkan Periksa Direktur CV.Miki Jaya Abadi

 

Dewan masjid

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Hari ini Senin (19/6-2023), Satreskrim Polres Buol jadwalkan pemeriksaan direktur CV.Miki Jaya Abadi Agus Rahmat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan ternak sapi di dinas pertanian dan ketahanan pangan Buol Sulawesi Tengah.

 

Hal itu dibenarkan rekan bisnis Agus bernama Surya.

“Sdh duluan di panggil tipikor polres buol. Rencana kamis mau ke buol,”tulis Surya menjawab deadline-news.com Senin (19/6-2023) via chat di whatsAppnya.

Himbauan iuran sampah

 

CV.Miki Jaya Abadi telah mencairkan uang muka Rp, 1,2 miliyar dari anggaran Rp, 4 miliyaran. Sedangkan sapi yang diadakan hanya 19 ekor. Sehingga dengan demikian tidak sampai 10 persen dari uang muka itu yang telah dibelanjakan.

 

Artinya patut diduga sisa uang muka masih dalam penguasaan pihak CV.Mili Jaya Abadi. Karena CV.Miki Jaya Abadi tidak mengembalikannya.

 

Proyek anggaran Rp 4 miliar tahun 2022 itu, rincian jumlah sapi yang mestinya diadakan sejumlah 404 ekor yakni sapi jantan 37 ekor dan sapi betina 367 ekor.

Kontrak proyek pengadaan sapi itu 90 hari yakni dari tangga 13 Juni 2022 sampai 10 September 2022.

Kemudian perpanjangan kontrak dari 6 September 2022 sampai dengan 4 Desember 2022.

“Tapi lagi-lagi pihak rekanan tak mampun melaksanakan pekerjaan itu, sehingga diputus kontraknya. Dan sisa anggaran uang muka yang telah diambilnya masih diberi kesempatan untuk mengembalikannya atau menggantinya dari uang jaminannya di asuransi PT.Asuransi Umum Videi. Namun jika tidak dapat mengembalikannya maka akan diproses secara hukum,”ujar sumber deadline-news.com dari Buol via chat di whatsAppnya.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan sapi di dinas pertanian dan ketahanan pangan buol Sumiati yang dikonfirmasi sebelunnya via chat di whasAppnya Jumat siang (10/6-2023), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top