Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-
Hari ini Selasa (25/7-2023), penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng Jadwalkan periksa lagi ketua komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Saifullah Djafar.
Saifullah akan diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah dan dukungan pihak ketiga ke komite olah raga nasional Indonesia Sulawesi Tengah (Koni Sulteng) versi penyidik Kejati sebesar Rp, 23 miliyar (M).
“Hari ini ketua Kormi Sulteng pak SD diperiksa penyidik aspidsus Kejati. SD diperiksa terkait dugaan aliran dana dari koni ke Kormi sebesar Rp, 1,5 miliyar,”kata kasi pengkum Kejati Sulteng Moh.Ronald,SH, MH Senin kemarin (25/7-2023) di kantor Kejati jalan Samratulangi Palu.
Sebelymnya Ketua Kormi Sulteng Saifullah Djafar yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Rabu pekan lalu (12/7-2023), menjawab konfirmasi deadline-news.com group detaknews.id membenarkan dirinya dimintai keterangan terkait kasus Koni.
“Benar terkait Koni,”tulis Saifullah singkat.
Kemudian Saifullah menjelaskan kemarin dimintai keterangan terkait pergeseran anggaran yang dilakukan oleh pemprov Sulteng (Dispora) dari anggaran Koni ke Kormi.
“Kemarin itu saya diminta keterangan (baru sekedar permintaan klarifiasi), mengenai Pergeseran Anggaran yang dilakuan oleh pemprov Sulteng (dispora), dari anggaran KONI ke KORMI. Jadi anggaran yang semula dialokasikan untuk KONI Rp,9 M, digeser sebesar Rp, 1.5 M ke KORMI. Jadi Anggarannya menjadi Rp, 7.5 M ke KONI dan Rp,1.5 ke KORMI. Bukan uang KONI yang mengalir ke KORMI,”jelas Saifullah.
Saifullah mengatakan soal pergeseran anggaran itu domain pemprov, bukan KONI atau KORMI yang menggeser.
“Bukan KONI yang menyerahan dana ke KORMI, atau sebaliknya bukan KORMI menerima dana dari KONI. Pergeseran itu dilakukan di DPA Dispora, dan merupakan pagu anggaran baru untuk KONI dan KORMI masing-masing menjadi Rp, 7,5 M dan Rp,1.5 M,”terang mantan Kadis Bina Marga Sulteng itu.
Kata Saifullah selanjutnya setelah pergeseran anggaran masing-masing KONI dan KORMI mendapatkan pagu anggaran, untuk digunakan masing-masing melalui dispora.
Sebelumnya Kepala dinas pemuda dan olahraga (Dispora) Sulteng Irvan Aryanto jalani pemeriksaan ketiga kalinya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) Rabu dua pekan lalu (5/7-2023).
Kadispora Irvan memenuhi panggilan tim penyidik asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng sejak pukul 9:00 wita. Dan sampai pukul 17:03 wita masih menjalani pemeriksaan.
Sementar Ketua umum Koni Sulteng M.Nizar Rahnatu juga sudah dua kali memenuhi panggilan penyidik Kejati untuk dimintai keterangannya.
Untuk diketahui berdasarkan data yang dihimpun oleh Indonesia Corruption Watch, sejak 2010 hingga 2019, paling tidak ada 78 kasus korupsi di sektor olahraga.
Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 865 miliar dan nilai suap sebesar Rp 37,6 miliar.
Jika merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan baik di tingkat pusat maupun daerah atas penggunaan dana hibah keolahragaan, setidaknya ada 3 hal yang selalu menjadi temuan.
Pertama, seringkali tidak ada proses evaluasi/ penilaian atas kelayakan usulan hibah yang disampaikan ke pemberi hibah. Biasanya hal ini diikuti juga dengan praktik suap dari calon penerima hibah agar mendapatkan alokasi. Pada akhirnya, penerima hibah ditetapkan berdasarkan kedekatan dan siapa yang bisa memberikan keuntungan bagi pemberi hibah.
Kedua, penggunaan dana hibah tidak tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap. Biasanya bukti yang diberikan hanya berupa kuitansi tanpa dilengkapi dokumen pendukung lainnya.
Ketiga, penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana hibah yang sudah ditetapkan sebelumnya.
(Data dikutip di ICW : Korupsi Dana Hibah Keolahragaan, 15 Agustuz 2022). ***