Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Pagi hari ini Selasa (28/8-2018), sekitar pukul 9:00 wita Bupati Muh.Irwan Lapatta, S.Sos, M.Si dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Sigi Ir.Iskandar Nontji, M.Si tengah terperiksa di Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulteng. Demikian informasi yang dihimpun di Mapolda Sulteng Selasa (28/8-2018), sekitar pukul 11 : 10 wita.
Menurut sumber di Tipikor Polda Sulteng itu, Bupati Irwan Lapatta dan Kadis PU Sigi Iskandar Notji diperiksa terkait dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), pemberian ijin penempatan Asphalt Mixing Plant (AMP) join bisnis antara Eddy Yonas, Yasin (Acin) Malewa dan Dede (Johari) Sakung di kabupaten Sigi, yang sedang dalam penanganan Tipikor Polda Sulteng.
Kepala Subdit (Kasubdit) III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng AKBP Teddy Sawalawi, SH yang dikonfirmasi membenarkan jika anggotanya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Sigi Muh.Irwan Lapatta dan Kadis PU Sigi Iskandar Nontji.
“Benar tim penyidik tipikor tengah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Sigi Muh.Irwan Lapatta dan Kadis PU Sigi Iskandar Nontji,”tulis perwira polisi dua bunga melati di Pundaknya itu.
Sebelumnya Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah H.Sopyan Lemba,SH membenarkan jika Bupati Sigi Muh Irwan Lapatta dan Kadis PU Sigi Iskandar Nontji akan diperiksa Tipikor Polda Sulteng. Sebab sebelumnya Kadis PU Sigi Iskandar Nontji telah menemui dirinya terkait pemanggilan pihak penyidik Tipikor Polda Sulteng.
“Beberapa waktu lalu, kami telah didatangi Kadis PU Sigi Iskandar Nontji, dan menyampaikan jika pihaknya akan diperiksa di Tipikor Polda Sulteng,”ujar Sopyan.
Kata Sopyan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda Sulteng untuk memeriksa para penyidiknya terkait administrasi pemeriksaan kedua pejabat di Sigi itu (Bupati dan Kadis PU).
“Apakah benar-benar untuk penegakkan hukum, atau ada pesanan seseorang. Karena informasi yang kami peroleh, ada beberapa pengusaha AMP di Sigi yang merasa tidak dilayani untuk diberikan Ijin. Sedangkan yang lainnya mendapatkan Ijin. Sehingga inilah yang memicu terjadinya lapor melapor ke Polda,”jelas Sopyan.
Namun demikian kata Sopyan tetap mendukung penegakan hukum. Siapapun yang melanggar hukum wajib diproses secara hukum.
Kepala Dinas PU Sigi Ir.Isrkandar Nontji, M.Si yang dikonfirmasi via handpone dan whatsAppnya di nomor 08134100011X-08528699919X tidak diperoleh wajabannya. Sampai berita ini naik tayang, Bupati Sigi Muh.Irwan Lapatta dan Kadis PU Sigi Ir.Iskandar Nontji,M.Si belum diperoleh keterangannya. ***