Harga Kembar Berulang, Alarm Lama Kembali “Lolos” di Meja BP2JK

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK Sulawesi Tengah) kembali menjadi sorotan dalam proses tender proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC.

PHTC Madrasah adalah Program Hasil Terbaik Cepat untuk revitalisasi dan renovasi sarana prasarana madrasah yang rusak.

Pola penawaran harga kembar dan pemenang bergilir yang lolos seleksi memunculkan pertanyaan serius tentang kemampuan—atau kemauan—BP2JK menjaga proses pengadaan tetap steril dari persekongkolan.

Dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang dibiayai APBN 2025 itu, setidaknya dua paket pekerjaan memperlihatkan penawaran dengan harga identik hingga satuan rupiah.

Lebih janggal lagi, perusahaan-perusahaan yang mengajukan harga kembar tersebut saling bergantian memenangkan paket, pola yang dalam praktik pengadaan dikenal sebagai salah satu indikator kuat pengaturan tender.

“Ini bukan fenomena baru,” kata Ketua Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah, Marwan, Senin, 5 Januari 2026.

“Harga kembar dan pemenang bergilir adalah pola klasik yang sudah berulang kali menjadi pintu masuk pengungkapan kasus persekongkolan tender.”

Menurut Marwan, BP2JK seharusnya menjadi benteng awal pencegahan praktik tersebut. Namun dalam tender Madrasah PHTC, indikator persekongkolan justru diterapkan secara selektif.

Sejumlah peserta digugurkan dengan alasan terindikasi bersekongkol, sementara peserta lain dengan pola harga identik justru lolos dan ditetapkan sebagai pemenang.

Pola semacam ini bukan sekali ini saja menjadi sorotan publik. Dalam berbagai kasus pengadaan konstruksi yang kemudian berujung pada pemeriksaan aparat penegak hukum, kesamaan harga penawaran dan kemenangan bergilir kerap disebut sebagai alarm dini yang diabaikan di tahap evaluasi. Di banyak perkara, persoalan baru mencuat setelah proyek bermasalah di tahap pelaksanaan—ketika progres lambat, kontrak bermasalah, atau negara sudah terlanjur dirugikan.
“BP2JK tidak bisa berlindung di balik formalitas administrasi,” ujar Marwan. “Tugas mereka bukan sekadar menggugurkan atau meloloskan dokumen, tetapi membaca pola.”

Dokumen evaluasi tender menunjukkan BP2JK memiliki kewenangan penuh untuk menilai kewajaran penawaran dan mendeteksi persaingan tidak sehat. Karena itu, lolosnya harga kembar memunculkan dugaan bahwa fungsi pengawasan internal tidak dijalankan secara maksimal—atau sengaja dibiarkan.

Sejumlah pengamat pengadaan menilai, pola seperti ini seharusnya menjadi dasar dilakukan audit khusus terhadap proses tender, bukan sekadar evaluasi pelaksanaan fisik. Tanpa koreksi di hulu, proyek-proyek serupa berpotensi terus berulang dengan pola masalah yang sama.

Hingga berita ini diturunkan, BP2JK Sulawesi Tengah belum memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangan meloloskan penawaran dengan harga identik dan pola kemenangan bergilir tersebut.

Permintaan klarifikasi yang disampaikan belum mendapat tanggapan secara serius, menurut Marwan pihak BP2JK hanya menjawab singkat bahwa mereka sudah melaksanakan proses sesuai ketentuan.

Jika dibiarkan, kasus Madrasah PHTC berisiko menjadi pengulangan cerita lama dalam pengadaan publik alarm persekongkolan berbunyi di tahap tender, diabaikan di meja evaluasi, dan baru disesalkan ketika proyek bermasalah di lapangan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top