Hamzah : Kasi Pidsus dan Suami Bupati Poso Minta Segera Diproses Hukum

 

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu- Korupsi alat kesehatan (alkes) di kabupaten Poso tahun 2013, Rp. 16.232.370.000 yang melibatkan masing-masing :

  1. Stenny Tumbelaka pemilik perusahaan di vonis 5 tahun.

  2. dr.Djani Moula direktur divonis 5 tahun

  3. Lody Abraham divonis 8 tahun karena tidak kooperatif.

Ketiganya telah divonis bersalah setelah Jaksa penuntut umum (JPU) kasasinya dikabulkan Mahka Agung (MA).

Hanya saja Roy Widyah Kalo suami Verna Gledis Ingkiriwang yang saat ini Bupati Poso diduga menerima aliran dana Rp, 500 jutaan dari Stennly Tumbelaka dengan dua kali transfer.

“Yakni transfer pertama Rp, 250 juta. Kemudian transfer berikutnya Rp, 250 juta, sehingga totalnya mencapai Rp, 500 juta,”kata koordinator lembaga anti korupsi indonesia (Laksi) Hamzah Pakaya kepada sejumlah media di Palu beberapa waktu lalu.

Hal itu sudah dilaporkannya Ke kejari Poso melalui Kasi Pidsus Hazairin, SH. Namun sampai saat ini belum ada proses tindak lanjut.

“Oleh karena itu kami minta Aswas Cq Jampidsus memproses Kasi Pidsus Kejari Poso itu. Dan Roy Widyah Kalo suami bupati Poso Verna Ingkiriwang segera diproses secara hukum,”ujar Hamzah yang diamini Rizal Ahmad.

Kepala seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso Hazairin,SH mengakui suami bupati Poso Verna Ingkiriwang, Roy Widyah Kalo disebut oleh terdakwa Stenny Tumbelaka dan salah seorang saksi diduga menerima aliran dana proyek alat kesehatan tahun 2013, sebesar Rp, 500 juta.

“Benar salah seorang terdakwa yakni Stenny Tumbelaka menyebut Roy Widyah Kalo diduga menerima aliran dana proyek alkes dari PT.Prasida Ekatama,”kata Hazairin saat menjawab konfirmasi deadline-news.com via telepone di whasAppnya Jumat (28/7-2023) dari Poso.

Kata Hazairin sekalipun disebut oleh salah seorang terdakwa bahwa Roy Kalo menerima aliran dana proyek alkes, namun fakta dalam persidangannya Roy Kalo tidak terbukti ikut capur dalam penentua harga.

Ironisnya lagi Stenny Tumbelaka yang menyebut Roy Kalo menerima aliran dana dan sudah lama baku kenal, dan saat ditanya oleh Jaksa dan kawan-kawan wartawan malah mengaku tidak kenal Roy Kalo. Begitupun dua terpidana lainnya.

“Sehingga kami sangat kesulitan untuk mendapatkan bukti-bukti atas keterlibatan suami Bupati Poso Verna Ingkiriwan. Kami perlu mendalaminya sembari menunggu putusan asli kasasi dari Mahkama Agung. Karena yang ada sama kami baru amar putusannya. Kita belum tahu apakah pengakuan saksi dipersidang soal dugaan aliran dana ke pak Roy Kalo juga tercatat dalam putusan aslinya itu,”jelas Hazairin. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top