HAK JAWAB PSI SULAWESI TENGAH

 

Setelah membaca pemberitaan Deadline-News hari Sabtu tgl 22 Juli 2023 dengan berita berjudul Marten Tiolemba Caleg PSI TSK Dugaan Penggelapan BPKB, maka kami dalam hal ini DPW PSI Sulawesi tengah merasa Perlu untuk menanggapi pemberitaan tersebut agar public bisa lebih jelas dalam memahami.

Pada alinea kedua, dengan tampa penjelasan sebelum nya di sampaikan, “BPKB klient kami berada dalam pengusaan Marthen, Wartawan seharusnya mengejar apa history nya hingga BPKB tersebut berada dalam penguasaan Marthen? Apa sebab nya?, bagaimana bisa tiba-tiba saja berada dalam pengusaan pak Marthen? Kejanggalan ini harus di ketahui public.

Dan pada saat ini saya sampaikan bahwa BPKB itu memang di serahkan pihak lising kepada pak Marthen karena Pak marthen yang menjadi penjamin saat pembelian (karena saat kontrak di buat Adinda belum cukup umur).

Pak Marthen yang menandatangi Kontrak Pembelian dan pak Marthen yang menyicil mobil itu dari awal hingga akhir pelunasan, kalaupun ada Adinda membayar cicilan Pasti hanya 1x pembayaran tapi pembayaran hingga lunas itu dilakukan oleh pak Marthen.

Terlapor atas nama Marthen Tiolemba memang membelikan mobil itu untuk Adinda sebagai anak sambung saat dia masih belum cukup umur. Kemudia setelah Pak Marthen Pisah dengan ibu

Adinda, Mobil itu langsung mereka jual tanpa BPKB, karena masih di lissing dalam hal ini “Mandiri tunas Finance”, dan Pihak Lising hanya mau memberikan BPKB itu hanya ke pada pak Marthen karena dia yang menandatangani kontrak Pembelian, dia juga sebagai menjamin dan Pak Marthen juga yang menyicil hingga lunas.

Setelah Perkara ini di laporkan oleh adinda Polisi meminta BPKB itu dan langsung diberikan, Pertanyaannya kemudian, Kapan dan dimana Penggelapan itu terjadi..?  Pak marthen juga tidak menggadaikan atau meminjamkan BPKB it uke pihak lain.

Bagi kami sendiri sebagai Dewan Pimpinan Wilayah PSI Sulawesi tengah menilai, Penetapan tersangka terhadap anggota kami bpk Marthen Tiolemba, sangat Sumir dan cenderung di paksakan atau bisa dibilang juga Pak Marthen di Kriminalisasi, Kenapa kami berani mengatakan seperti itu?

Karena dalam surat Penetapan sebagai Tersangka, alat bukti yang di ajukan oleh Penyidik hanya satu yaitu BPKB itu sendiri, mungkin saja penyidik berpikir bahwa kesaksian Adinda juga bisa menjadi alat bukti kedua, tapi dalam perspektif hukum, Kesaksian Pelapor tidak bisa di jadikan alatbukti penetapan tersangka, ini artinya Penahanan pak Marthen Tiolemba melanggar Hukum acara Pidan aitu sendiri.

Oleh karena itu, kami meminta kepada Kapolda Sulawesi tengah Irjen. Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H. untuk mengevaluasi kerja-kerja penyidikan di Reskrimum ini.

Sebab kasus ini justru menggambarkan ketidak profesionalan Polri dalam penangan Perkara, dan Restoratif justice yang harusnya di kedepankan justru tidak di indahkan, Kemerdekaan sipil pak marthen sudah di rampas.

Demikian penjelasan dan harapan kami sebagai Pimpinan Partai Solidaritas Indonesia di Sulawesi Tengah.

Ketua DPW PSI Sulawesi Tengah

Rudy Oscar Massie

 

Manajemen redaksi deadline-news.com mengucapkan terima kasih karena telah menggunakan hak jawab anda sebagaimana diatur dalam Undang-undang pokok Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.

Hormat kami

Andi Attas Abdullah
Pimpinan Redaksi/penanggungjawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top