Andi Attas Abdullah (Deadline News/koranpedoman.com)-Pasangkayu-Akhirnya Seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Bambalamotu Kabupaten Mamuju Utara (Matra-Pasangkayu) divonis 6 tahun penjara, atas perbuatannya mencabuli 4 pelajar sekolah menengah pertama (SMP) Negeri 2 Bambalamotu. Adalah 4 orang pelajar laki-laki yang menjadi korban pelecehan seksual sang guru itu. Demikian dikatakan Ratnah, SH yang bertindak selaku jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus guru pencabulan sesame jenis itu.
Adalah Sopyan, S.PD guru SMP Negeri 2 Bambalamotu yang diperbantukan mengajar di SMK Negeri 1 Bambalamotu itu, divonis persalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu Oktober 2016 lalu. Sopyan terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencabuli 4 orang pelajar SMP yang notabene siswanya sendiri.
Pasalnya secara organik SK Sopyan sejatinya mengajar di SMP Negeri 2 Bambalamotu. Namun karena kekurangan guru di SMK, Sopyan diperbantukan mengajar di SMK 1 itu. “Sebenarnya pak Sopyan hanya diperbantukan di SMK 1 ini. Karena berdasarkan SK, pak Sopyan mengajarnya di SMP Negeri 2 Bambalamotu,”jelas Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Bambalamotu Nukman, S.Pd, ketika itu.
Ironisnya adalah siswa laki-laki yang menjadi pelampiasan hawa nafsu bejad sang guru cabul itu. Salah seorang sumber menyebutkan ihwal terbongkarnya kasus pencabulan yang melibatkan oknum guru SMK 1 Bambalamotu itu, berawal dari berita artis Saiful Jamil di televisi. Saat itu seorang anak yang baru berusia belasan tahun yang notabene pelajar SMP negeri 2 Bambalamotu tengah menonton televisi dan melihat serta mendengar berita terlapornya Saiful Jamil melakukan pelecehan seksual sesama jenis (Sodomi-LGBT).
Lalu anak itu bertanya ke ayahnya yang juga berprofesi sebagai Polisi. “Ayah pelanggaran hukumkah kalau orang menyodomi orang lain? Jawab ayahnya ya nak, kenapa? Wah saya telah disodomi oleh guru saya saat mengerjakan tugas pekerjaan rumah (PR) di kosnya,”aku anak itu kepada ayahnya.
Mendengar pengakuan anaknya itu, tanpa tendeng aling-aling sang ayah langsung mendatangi pelaku yang indekos tidak jauh dari sekolah dan kantornya itu. Ayah anak itu menangkap dan melaporkan sang guru cabul itu ke Polsek Bambalamotu. Sang guru yang diduga terlibat sodomi itu langsung di BAP. Dan setelah di BAP langsung ditahan di Sel Mapolsek Bambalamotu.
Kapolsek Bambalamotu AKP Sujarwo yang dikonfirmasi membenarkan adanya kasus guru sodomi anak dibawah umur yang ditanganinya. Namun sudah diserahkan ke Polres Matra. “Benar ada perkara pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur yang diduga dilakukan gurunya. Tidak tanggung-tanggung ada sekitar 20 anak yang diduga disodomi guru itu. Atas perbuatannya pelaku dugaan Sodomi dikenakan pasal 82 ayat (1) atau pasal 292 kuhp tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,”tutur Kapolsek.
Sementara itu Sopyan tervonis 6 tahun penjara atas prilaku seks yang menyimpang itu, sebelumnya dikonfirmasi di rumah tahanan negara (Rutan) Bambalamotu Kabupaten Matra-Pasangkayu, Kamis (4/8-2016) dengan polos dan lugu mengakui perbuatannya. Sopyan yang menggunakan baju kaos oblong berwarna krem dan topi haji hitam kebiru-biruan membenarkan dirinya telah menyodomi 4 anak murid di kosannya. Dan tindakan cabul itu dilakukan Sopyan lebih dari 1 kali. Bahkan ada anak muridnya yang dia sodomi sampai 5 kali.
“ Ya pak, benar saya telah menyodomi 4 anak murid saya sebanyak 5 kali,”aku Sopyan dengan nada malu-malu sambil menutupi wajahnya.
Ditanya kenapa anda melakukan perbuatan tercelah itu? Jawab Sopyan saya juga tidak tahu, karena tiba-tiba dari dalam hati saya seperti diperintah untuk melakukan sodomi bagi keempat murid saya itu. Dan saya menyesal atas perbuatan saya itu. ***