Gubernur : Surat Teguran Ke Bupati Kasman Lassa Ditembuskan Kemendagri

Bang Doel (deadline-news.com) -Palusulteng-Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M. Si menjawab deadline-news.com via chat di whatsappnya Minggu malam (2/5-2021), menegaskan bahwa sebagai wakil pemerintah pusat di daerah pihaknya telah melayangkan surat teguran tertulis ke Bupati Donggala Drs. H. Kasman Lassa, SH, MH.

“Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sdr Kasman Lassa bup dgl sdh ditegur tertulis sesuai dgn hirarki uu. Tembusan teguran tsb dikirim juga ke mendagri. Tks,” Tulis Gubernur Longki via chat di whatsappnya.

Teguran tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh PLT. inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis, SH, MH, yang mestinya diberi sanksi pencopotan dari jabatannya oleh Bupati Donggala.

Atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Inspektur Dee Lubis itu, dimana Inspektorat Provinsi telah mengeluarkan rekomendasi pemberian sanksi pencopotan Dee Lubis dari jabatannya. Namun Bupati Donggala Kasman Lassa belum melaksanakannya.

Pegiat Forum Rakyat Donggala (FRD) Hery Soumena menilai Bupati Kasman Lassa melecehkan teguran tertulis Gubernur Sulteng Drs. Longki Djanggola, M. Si, dan surat rekomendasi hasil pemeriksaan khusus (Pemsus) Inspektorat Provinsi atas dugaan penyalahgunaan wewenang Dee Lubis, SH, MH.

“Kami menilai bupati Kasman Lassa melecehkan surat teguran Gubernur Sulteng dan rekomendasi Pemsus Inspektorat Provinsi atas dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektur Inspektorat Dee Lubis. Sehingga Bupati Kasman Lassa sampai saat ini belum mengambil tindakan terhadap Inspektur Dee Lubis.

Bupati Donggala Drs. Kasman Lassa, SH,MH yang berusaha dikonfirmasi di ruang kerjanya, memilih menghindari wartawan.

Bupati Kasman Lassa memilih keluar ruangan melalui pintu dapur yang bersebelahan ruang kerjanya untuk menghindari wartawan yang hendak mengkonfirmasi terkait surat teguran Gubernur Sulteng yang telah ditembuskan ke Mendagri hubungannya dengan surat rekomendasi inspektorat Provinsi atas hasil pemsus yang meminta Bupati memberi sanksi mencopot Inspektur Dee Lubis dari jabatannya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Rustam Efendi yang dikonfirmasi melalui sambungan di whatsappnya mengaku dilarang memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus yang menderah Inspektur Dee Lubis, SH, MH.

” Maaf kami dilarang bupati memberikan keterangan pers ke wartawan,”ujar Rustam.

Hal senada juga dikatakan Asisten 3 Heri Suwarno.

Berikut ini temuan Inspektorat Sulteng terkait dugaan pelanggaran (Penyalahgunaan Kewenangan) Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH.

1.Mengangkat staf khusus (tenaga ahli) pengelola keuangan atas nama Hasan Basri,SE,MM dengan honor Rp,5,000,000 perbulan, dan sudah mengambil honornya selama delapan bulan, sehingga total honor yang telah diambilnya mencapai Rp,40,000,000. No.SK: 700.05/02/SK/ITKAB/I/2020, pengangkatan Hasan Basri,SE,MM sebagai tenaga ahli pengelolaan keuangan.

2.Mengangkat pegawai honor melalui surat keputusan Inspektur Inspektorat Donggala No.700.05/01/SK/ITKAB/I/2020 tanggal 2 Januari 2020.

3.Melakukan alokasi pergeseran anggaran untuk mengakomodir honorarium tenaga ahli pengelola keuangan dan tenaga honorer sebanyak 5 orang dalam DPA pergeseran Inspektorat Kabupaten Donggala tahun anggaran 2020 dan telah dibayarkan masing-masing kepada :

a.Hasan Basri,SE,MM untuk honor bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,40.000,000.

b.Kepada 5 orang pegawai honorer untuk bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,36,000,000.

c.Akibat dari kedua surat keputusan Plt.Inspektur Inspektorat tersebut tentang Tenaga Ahli Keuangan dan 5 orang pegawai honorer merupakan salah satu unsur penyalahgunaan wewenang, sehingga menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp,76,000,000.

4.Menandatangani DPA pergeseran SKPD Inspektorat tahun anggaran 2020.
5.Menfasilitasi Kepala Desa dengan pihak swasta (CV.Mardiana Mandiri Pratama) untuk melakukan perjanjian kerjasama dalam pembelian alat teknologi tepat guna (TTG) dan alat Website (Satelit), dimana program tersebut tidak termuat dalam RAPBDes, sehingga para kepala desa diharuskan melakukan perubahan APBDes.
Berikut petikan putusan dan rekomendasi Inspektur Inspektorat Sulteng terhadap Dee Lubis,SH,MH.

1.Memberikan Sanksi kepada sdr.Dee Lubis,SH,MH sesuai pasal 9 ayat 3 peraturan pemerintah RI No.48 tahun 2016, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan yang menyatakan bahwa “Sanksi Administrasi Berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, berupa Pemberhentian Tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya.”

2.Memerintahkan kepada srd.Dee Lubis,SH,MH menyetor keuangan daerah sebar Rp,76,000,000 ke kas daerah sesuai dengan pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No.48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa “Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c, karena adanya unsur menyalahgunakan wewenang pejabat pemerintah melakukan pengembalian uang ke kas negara/negara.”***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top