Stefi (deadline-news.com)-Palu-Aktivitas penimbunan aliran Sungai Lampi yang dilakukan oleh PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara mendapat kecaman dari anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri.
Menurutnya, kegiatan GNI di aliran sungai tersebut semakin menambah penderitaan masyarakat akibat genangan air yang tak kunjung surut sejak banjir melanda wilayah tersebut beberapa waktu lalu.
“Hari ini warga melaporkan soal aktivitas GNI di aliran sungai tersebut. Mereka terus melakukan penimbunan tanpa memikirkan penderitaan masyarakat akibat genangan air yang tak kunjung surut,” ungkapnya kepada awak media, Senin (26/5-2025).
Safri mengaku geram lantaran saat meninjau banjir Morut beberapa waktu lalu, Gubernur Sulteng telah memerintahkan GNI dan perusahaan lainnya untuk melakukan normalisasi terhadap aliran sungai tersebut.
“Mereka (GNI) melawan perintah gubernur, bukannya melakukan normalisasi sungai justru sebaliknya mereka tidak hentinya melakukan penimbunan yang membuat aliran sungai semakin dangkal dan sempit,” ujarnya.
Sekretaris Komisi III ini pun meminta pemerintah provinsi dan APH untuk menindak tegas GNI. Perluasan lahan dengan menimbun aliran sungai merupakan kejahatan lingkungan yang bisa dijerat dengan pidana.
“Arogansi GNI harus segera dihentikan, aktivitas mereka menimbun aliran sungai merupakan kejahatan lingkungan yang sangat serius. APH harus berani menjerat mereka dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH,” bebernya.
Safri juga mendesak Gubernur Sulteng untuk mengecek izin pemanfaatan sungai Laa oleh GNI.
Dirinya mempertanyakan izin pengelolaan sumber daya air untuk kepentingan pembangkit listrik dan kebutuhan air baku untuk perusahaan.
“Kami juga pertanyakan legalitas GNI menggunakan Sungai Laa untuk kepentingan pembangkit listrik dan kebutuhan air baku mereka. Mohon Pak Gubernur buka ke publik soal izin tersebut,” desaknya.
Mantan aktivis PMII ini mendorong Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan audit lingkungan terhadap aktivitas industri smelter yang ada di Morowali dan Morowali Utara.
Safri menegaskan penimbunan sungai menyebabkan berbagai perubahan pada bentang alam, baik di lingkungan fisik maupun biologis.
“Penimbunan aliran sungai jelas mengakibatkan perubahan fungsi sungai yang tentunya merugikan dan mengganggu aktivitas masyarakat. Nah, audit ini penting untuk melihat sejauh mana industri smelter yang ada di Morowali dan Morut bisa taat terhadap persyaratan hukum dan kebijakan lingkungan,” pungkasnya.***