Desak Kepastian Hukum bagi Pekerja Perbankan Daerah
Widi (deadline-news.com)-Jakarta-Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FSP BPD SI) menyampaikan empat rekomendasi tegas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang digelar pada Kamis (3/9-2026).
Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya FSP BPD SI menjaga keberlanjutan bisnis Bank Pembangunan Daerah (BPD), melindungi hak pekerja perbankan daerah, dan memperkuat kontribusi BPD terhadap perekonomian daerah di seluruh Indonesia.
Pada aspek pertama, FSP BPD SI menegaskan penolakan atas rencana pemindahan payroll Aparatur Sipil Negara (ASN) dari BPD ke bank Himpunan bank Milik Negara (Himbara).
Payroll adalah sistem atau proses pengolahan dan pembayaran gaji atau upah dari perusahaan kepada karyawannya dalam periode tertentu.
ASN dinilai FSP BPD SI sebagai bagian penting dari kekuatan ekonomi daerah, karena dana payroll ASN yang mengendap di BPD selama ini menjadi sumber dana murah yang stabil serta menopang fungsi intermediasi bank kepada masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
FSP BPD SI menilai pemindahan payroll tersebut berpotensi mengganggu stabilitas bisnis BPD melalui penurunan likuiditas, kenaikan biaya dana, dan pelemahan kemampuan bank menyalurkan kredit, yang pada akhirnya dapat memicu risiko pemutusan hubungan kerja, berkurangnya penyerapan tenaga kerja baru, serta menurunnya kontribusi BPD kepada daerah dalam bentuk dividen dan pajak.
Dampak tersebut dinilai tidak berhenti
pada internal bank, tetapi turut melemahkan daya beli masyarakat dan menghambat pembangunan daerah secara lebih luas.
FSP BPD SI menegaskan bahwa penolakan ini disampaikan bukan untuk kepentingan bank daerah semata, melainkan untuk melindungi ekonomi daerah, menjaga lapangan kerja, dan memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.
Peran serta stakeholder dalam hal ini Pemerintah Daerah, Asosiasi Bank Daerah serta manajeman Bank Pembangunan Daerah diharapkan terlibat langsung dan turut serta aktif mengawal peninjauan kembali pelaksanaan beberapa kebijakan seperti pemindahan payroll Aparatur Sipil Negara (ASN) dari BPD ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bukan hanya untuk kepentingan bank Pembangunan Daerah saja akan tetapi juga untuk melindungi
Perekonomian Daerah, Menjaga lapangan Kerja dan memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.
Pada aspek kedua, FSP BPD SI mendesak agar Pekerja BPD memperoleh perlindungan hukum yang layak dalam proses penyelesaian kredit bermasalah, selama Pekerja tersebut telah bekerja sesuai prosedur, kewenangan, dan prinsip kehati-hatian perbankan. FSP BPD SI menegaskan bahwa Pekerja tidak boleh dikriminalisasi maupun dibebani tanggung jawab pribadi atas risiko bisnis yang wajar dan telah dianalisis secara profesional sesuai standar operasional yang berlaku.
Sebagai arahan konkret, FSP BPD SI merekomendasikan agar penyelesaian kredit bermasalah diinventarisasi dan idokumentasikan dengan baik, diarahkan ke jalur penyelesaian perdata melalui somasi, negosiasi, dan mediasi selama tidak ditemukan unsur kecurangan, didukung optimalisasi agunan dan perlindungan asuransi, serta tetap terbuka dan kooperatif terhadap pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
FSP BPD SI menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan hak bagi Pekerja yang beritikad baik dan bekerja profesional, dan tidak ada toleransi terhadap kriminalisasi atas risiko bisnis yang wajar.
Pada aspek ketiga, FSP BPD SI merekomendasikan agar Rancangan Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Daerah memuat klausul proteksi likuiditas daerah, yang antara lain menjamin bahwa hak pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah dan payroll ASN tetap berada di BPD.
FSP BPD SI mengingatkan bahwa penyeragaman payroll ke bank Himbara berpotensi bertentangan dengan undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, yang menjamin hak mandiri pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerahnya sendiri.
Selain itu, FSP BPD SI mendorong penguatan posisi BPD dalam rancangan undang-undang tersebut sebagai mitra strategis utama dalam penatausahaan keuangan daerah, tanpa intervensi kebijakan parsial dari kementerian tertentu, serta mendorong agar industri perbankan daerah diakui sebagai sektor khusus dalam lingkup badan usaha milik daerah, mengingat karakteristik, tata kelola, dan pengawasan yang berbeda, termasuk pengawasan etat dari OJK dan Bank Indonesia.
FSP BPD SI juga meminta kepada
Kementerian Keuangan Republik Indonesia jangan sampai memandang permasalahan ini hanya masalah manajerial keuangan saja, bahwa akan ada banyak dampak yang muncul serta memberikan keadilan dalam keuangan
antara pusat dan daerah.
FSP BPD SI menegaskan pemindahan payroll ASN bukan semata masalah manajerial, melainkan persoalan fiskal federalisme yang menyangkut keadilan keuangan antara pusat dan daerah.
Dana yang mengendap di BPD selama ini menjadi pilar likuiditas dan penopang UMKM, sehingga sentralisasi ke Himbara berpotensi menggerus kekuatan fiskal daerah, memperlebar ketimpangan vertikal, dan meningkatkan ketergantungan daerah pada transfer pusat yang bertolak belakang dengan amanat otonomi daerah.
FSP BPD SI mendesak Kementerian Keuangan untuk memandang kebijakan ini sebagai bagian integral dari kebijakan fiskal demi menjaga keseimbangan dan kemandirian keuangan daerah sesuai prinsip fiscal federalism.
Pada aspek keempat, FSP BPD SI mendorong penguatan perlindungan hukum bagi seluruh pekerja perbankan daerah melalui serangkaian langkah strategis.
Pertama, FSP BPD SI mendorong harmonisasi regulasi dengan mempertegas kedudukan prinsip Business Judgment Rule dalam Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas, agar prinsip tersebut dapat menjadi tameng hukum bagi pekerja yang telah menjalankan standar operasional
prosedur dengan benar.
Kedua, FSP BPD SI mengusulkan penerapan pendekatan restorative justice dan sanksi administratif yang mengedepankan proses perdata, serta mendorong terbentuknya nota kesepahaman (Master of understanding) antara Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Hak Asasi
Manusia, Kementerian Hukum, Kementerian Ketenagakerjaan, Kepolisian republik indonesia, dan Kejaksaan Agung untuk memprioritaskan sanksi administratif atau perdata terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana atas kerugian bank yang timbul dari risiko bisnis. Ketiga, FSP BPD SI mengusulkan pembentukan satuan tim ahli independen yang terdiri atas akademisi, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Otoritas Jasa Keuangan, perwakilan pekerja (FSP BPD SI), serta ahli di bidang perbankan, yang dapat dimintai pertimbangan oleh aparat penegak hukum sebelum suatu perkara perbankan diproses lebih lanjut.
Keempat, FSP BPD SI meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa pekerja yang sedang menjalani proses hukum terkait tugas profesinya, sepanjang belum terpenuhinya unsur tindak pidana, tidak dilakukan penahanan.
Melalui langkah-langkah tersebut, FSP BPD SI berharap hak pekerja tetap terlindungi, akuntabilitas tetap terjaga, dan rasa aman dalam menjalankan tugas profesional di sektor perbankan daerah dapat terwujud.
FSP BPD SI menutup penyampaian aspirasinya dengan menegaskan bahwa keempat rekomendasi tersebut merupakan satu kesatuan upaya untuk menjaga bank yang sehat, pekerja yang aman, dan daerah yang maju.
FSP BPD SI berharap Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat menindaklanjuti aspirasi ini demi keberlanjutan bisnis BPD, perlindungan hak pekerja, dan kemajuan perekonomian daerah, sejalan dengan semangat Dari Daerah, Membangun Indonesia.***





















