FRD Dukung Pansus Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dee Lubis

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Donggalasulteng-Forum Rakyat Donggala (FRD) melalui ketuanya Hery Soumena kepada deadline-news.com Jum’at (23/4-2021), mendukung langkah politik DPRD Donggala dalam mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang PLT Spektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH.

Menurutnya langkah politik itu dalam bentuk pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD Donggala untuk melakukan pengusutan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang PLT.Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH.

“Kami mengapresiasi tim pansus yang dketuai Taufik dari fraksi Nasdem dengan anggota Rasyd (PKS), Maspuang (Gerindra), Nurjannah (PAN), terkait tindak lanjut dugaan penyalahgunaan kewenangan Dee Lubis sebagaimana hasil pemeriksaan khusus (Pemsus) Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, dimana salah satu poinnya menyangkut proyek pengadaan teknologi tepat guna trkait (TTGl dan Websait di Desa-Desa se Kabupaten Donggala,”ujar Hery.

Hery sangat berterima kasih kepada wakil rakyat di DPRD Donggala yang pro aktif membela kepentingan rakyat.

Kami sangat berterimah kasih kepada wakil Rakyat kami, yang begitu serius meniklanjuti persolan tersebut,”tutur tokoh pemuda Donggala yang kritis itu.

Ia mengatakan tim pansus DPRD Donggala telah mengunjungi Kejari Donggala terkait persolan yang mlibatkan Dee Lubis.

Adalah Taufik Fraksi Nasdem ketua Pansus dugaan penyalahgunaan wewenang PLT.Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis.

Taufik yang dikonfirmasi via whatsappnya usai salat Jum’at (23/4-2021), mengaku masih sedang bekerja. Dan saat ini akan mengunjungi Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah untuk mensingkronkan data-data terkait hasil temuan tim Pemsus Inspektorat Sulteng dengah Pansus DPRD Dinggala.

“Kami masih sedang bekerja dan saat ini kami akan mengunjungi inspektorat Provinsi untuk menyingkronkan hasil temuan Pemsus Inspektorat Provinsi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektur Inspektorat Donggala terkait proyek TTG dan Website,”kata Taufik.

Berikut ini temuan tim pemsus Inspektorat Provinsi Sulteng terkait pelanggaran (Penyalahgunaan Kewenangan) Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH.

1.Mengangkat staf khusus (tenaga ahli) pengelola keuangan atas nama Hasan Basri,SE,MM dengan honor Rp,5,000,000 perbulan, dan sudah mengambil honornya selama delapan bulan, sehingga total honor yang telah diambilnya mencapai Rp,40,000,000. No.SK: 700.05/02/SK/ITKAB/I/2020, pengangkatan Hasan Basri,SE,MM sebagai tenaga ahli pengelolaan keuangan.

2.Mengangkat pegawai honor melalui surat keputusan Inspektur Inspektorat Donggala No.700.05/01/SK/ITKAB/I/2020 tanggal 2 Januari 2020.

3.Melakukan alokasi pergeseran anggaran untuk mengakomodir honorarium tenaga ahli pengelola keuangan dan tenaga honorer sebanyak 5 orang dalam DPA pergeseran Inspektorat Kabupaten Donggala tahun anggaran 2020 dan telah dibayarkan masing-masing kepada :

a.Hasan Basri,SE,MM untuk honor bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,40.000,000.

b.Kepada 5 orang pegawai honorer untuk bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,36,000,000.

c.Akibat dari kedua surat keputusan Plt.Inspektur Inspektorat tersebut tentang Tenaga Ahli Keuangan dan 5 orang pegawai honorer merupakan salah satu unsur penyalahgunaan wewenang, sehingga menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp,76,000,000.

4.Menandatangani DPA pergeseran SKPD Inspektorat tahun anggaran 2020.

5.Menfasilitasi Kepala Desa dengan pihak swasta (CV.Mardiana Mandiri Pratama) untuk melakukan perjanjian kerjasama dalam pembelian alat teknologi tepat guna (TTG) dan alat Website (Satelit), dimana program tersebut tidak termuat dalam RAPBDes, sehingga para kepala desa diharuskan melakukan perubahan APBDes.

Berikut petikan putusan dan rekomendasi Inspektur Inspektorat Sulteng terhadap Dee Lubis,SH,MH.

1.Memberikan Sanksi kepada sdr.Dee Lubis,SH,MH sesuai pasal 9 ayat 3 peraturan pemerintah RI No.48 tahun 2016, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan yang menyatakan bahwa “Sanksi Administrasi Berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, berupa Pemberhentian Tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya.”

2.Memerintahkan kepada srd.Dee Lubis,SH,MH menyetor keuangan daerah sebar Rp,76,000,000 ke kas daerah sesuai dengan pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No.48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa “Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c, karena adanya unsur menyalahgunakan wewenang pejabat pemerintah melakukan pengembalian uang ke kas negara/negara.” ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top