FRD Akan Unras Minta Bupati Donggala Copot Dee Lubis

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Donggalasulteng-Forum Rakyat Donggala (FRD) merencanakan akan melakukan unjuk rasa (Unras) pada Senin (12/4-2021) mendatang.

“Unras tersebut mengagendakan penyampaian aspirasi untuk meminta Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH,MH menseriusi rekomendasi Inspektorat Provinsi segera mencopot Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH atas dugaan penyalahgunaan wewenang,”demikian dikatakan koordinator lapangan Unras Hery Somauna kepada deadline-news.com Jum’at sore (9/4-2021) via chat di whatsappnya.

Menurutnya pihaknya telah menyampaikan ke Polres Donggala melalui surat atas rencana aksi Unras tersebut.

“Ada dua titik yang akan menjadi tempat aksi, yakni Kantor Inspektorat Donggala. Kemudian Kantor Bupati Donggala,”jelas Hery.

Hery menegaskan pada unras tersebut akan diikuti 50an massa. Dan akan dilakukan orasi dan pembakaran ban, sebagai bentuk protes terhadap Bupati yang belum melakukan pencopotan terhadap Inspektur Inspektorat Dee Lubis,SH,MH yang diduga telah melakukan pelanggaran administratif berat yakni penyalahgunaan wewenangnya.

Sebelumnya Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH menjawab deadline-news.com Rabu (7/4-2021), di ruang kerjanya menegaskan bukanlah dirinya yang menandatangani surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga ahli pengelola keuangan daerah dan tenaga honorer di lingkup Inspektorat Donggala.
Tapi SK tetsebut adalah SK Bupati.

“Tidak ada saya menge SK kan pak Hasan Basri karena SK itu dari Bupati. Begitupun SK 5 tenaga honorer. Karena itu Inspektorat didalam mengusulkan SPP dan SPUM ke keuangan didasarkan SK Bupati,”kata Inspektur Dee Lubis.

Menurut Dee Lubis dirinya juga belum pernah juga diperiksa maupun diundang Inspektorat Provinsi Sulteng.

Namun dirinya mengakui pernah dikunjungi tim Inspektorat Provinsi yakni Tim pemeriksa khusus (pemsus) Syamsul Alam, ST, MPWP dan Rudi Martunus,SE, hanya saja tidak sempat bertemu.

Karena pas saat itu dirinya bersama tim dari Provinsi sedang keluar makan siang. Dan saat itu dirinya mengundang tim Pemsus dari Inspektorat Provinsi untuk makan bersama dulu. Tapi Tim Inspektorat Provinsi tersebut tidak mau ikut makan siang bersama kami.

“Karena kebetulan saat itu jam istirahat dan makan siang. Maka saya mintah staf saya pak Tanwir mengarahkan ke rumah makan, urusan pemsus setelah makan siang saja, sebab tidak enak mau tinggalkan tim yang juga dari Provinsi yang sedang makan. Tapi tim Inspektorat Provinsi tidak mau datang makan siang dan tidak mau menunggu sedikit, sehingga tidak bertemu saat itu. Mereka sudah buru-buru pulang tidak mau menunggu lagi,”aku Dee Lubis.

Dee Lubis menegaskan dalam undang-undang No.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan ada tiga patronnya yang dapat dianggap pelanggaran kewenangan yakni tidak berwewenang, berlaku sewenang-wenang dan bertindak melampaui wewenang.

“Dari tiga patro tersebut, mana yang saya langgar? Siapa yang menge SK kan pak Hasan Basri. Dan siapa yang SK kan tenaga honorer? Sedangkan saya memang ada kewenangan, karena saya Inspektur. Kemudian saya tidak ada bertindak sewenang-wenang. Dan juga saya tidak ada menandatangani yang bukan kewenangan saya. Karena saya juga tahu hukum, saya orang hukum, sehingga tidak mungkin saya mengerjakan yang bukan domain saya,”jelas Dee Lubis.

Terkait dirinya belum pernah dimintai klarifikasi atau diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Sulteng, dan tiba-tiba muncul hasil Riksus atau Pemsus, itu hal yang tidak adil.

Kemudian soal mengundang para kepala Desa yang terikat perjanjian kerja sama dengan CV.Mardina Pratama mandiri (MPM) Dee Lubis menegaskan itu sebagai proteksi bagi para Kepala Desa agar tidak bermasalah dengan hukum.

Sebab mereka telah terikat surat perjanjian kerjasama dengan pihak swasta yakni salah satunya CV MPM terkait proyek pengadaan satelit, website dan teknologi tepat guna di Pedesaan.

Dimana CV. MPM sudah memasukkan alat-akatnya ke Desa-desa berdasarkan SPK antara para Kades dengan CV.MPM. karena CV.Mardiana Pratama Mandiri merasa ditipu dimana para Kades belum melakukan pembayaran secara keseluruhan, maka Direktur CV.Mardiana Pratama Mandiri menyurat ke Bupati.

Lalu Bupati Donggala mendesposisi ke saya selaku Inspektur Inspektorat Donggala untuk menindak lanjuti yakni diminta oleh Bupati mengundang para kepala Desa untuk memberikan pemahaman dan dampak hukum dari SKP tersebut.

Sehingga kami mengundang para kepala Desa dan menanyakan kebenaran SPK tersebut antara para Kades dan pihak CV.Mardina Pratama Mandiri.

“Apakah bapak – bapak para kepala Desa benar membuat dengan SPK ini? Lalu para Kades menjawab dan mengakui benar mereka membuat SPK dengan pihak CV.MPM. kemudian saya tanya lagi apakah kalian dipaksa membuat SPK ini? Mereka jawab tidak. Kalau begit lalu apa alasannya sehingga belum dibayarkan. Karena CV.MPM sudah memasukkan alat-alatnya dan sudah menyurat ke Bupati. Dan apabila bapak – bapak Kades tidak melakukan pembayaran ini bisa berdampak hukum sesuai pasal pasal 738 KUHP unsur penipuan,”jelas Dee Lubis.

Menurutnya pihaknya mengundang para Kades sebagai bentuk perlindungan hukum dalam fungsi pengawasan internal pemerintahan (APIP) kabupaten Donggala.

“Jadi bukan intervensi, tapi mencari solusi jalan tengah antara Para Kades dan CV.Mardiana Pratama Mandiri, sehingga tidak berdampak hukum bagi para Kades itu sendiri yang notabene bagian dari pemerintahan Kabupaten Donggala,”tandas Dee Lubis.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top