Fraksi NasDem Sorot Kasus Tiang Listrik di Tengah Jalan di Poso

Palu (Deadline News/koranpedoman.com)-Fraksi Partai NasDem menyesalkan proyek jalan di Kabupaten Poso yang membiarkan tiang berdiri kokoh listrik di tengah badan jalan.
‘Kita tdk bisa membayangkan bagaimana kondisi kebatinan pelaksana pekerjaan dan para buruh ketika buah kerja mereka berwujud seperti itu. Poros Jalan Poso-Tentena. Ini cerminan buruknya perencanaan pembangunan dan menabrak UU Lalu Lintas sekaligus potret lemahnya informasi lapangan dengan basis perencanaan tingkat daerah,” tulis Muh Masykur, Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui siaran persnya yang dikirimkan ke redaksi koran Deadline News/online www.koranpedoman.com Jumat (16/12-2016).
Masykur mengatakan, kasus tiang listrik di tengah jalan di antara Tentena Poso itu menunjukan model perencanaan yang buruk. Kata dia, ini adalah dampak dari perencanaan pembangunan yang tidak sinkron antara usulan proyek dengan divisi pemerintahan yang lain.
“Bagaimana mungkin ada pembangunan jalan yang tidak ada koordinasi pihak PLN sebagai domain transmisi listrik,” ujarnya.
Masykur menyesalkan adanya kasus semacam di tengah majunya tekhnologi informasi. “Itulah pentingnya perencanaan berbasis satu peta rujukan, biar pelaksanaan program pemerintah bisa bersinergi satu sama lain,” terangnya.
Masykur meminta, agar SKPD terkait bisa segera mencari jalan keluar. Sebab kata Masykur, hal ini bisa membahayakan keselamatan pengendara yang melintas di jalan tersebut.
Sementara itu, Undang-undang lalu-lintas (UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan) berisi pasal UU yang memungkinkan setiap pengguna jalan raya negara, jalan propinsi, jalan kabupaten, jalan kota bisa menuntut pemerintah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami oleh setiap warga Negara Indonesia.
Dalam Pasal 24 ayat (1) menyebutkan, bahwa Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Jadi Kata Masykur, warga yang merasa dirugikan atau terancam dengan kondisi ini bisa melakukan upaya hukum. Hal ini kata dia, dapat menjadi pelajaran berharga, agar kejadian semacam ini tidak lagi terulang.” Ini potret memalukan bagi system perencanaan pembangunan,” tugasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top