Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news.com)-Tounasulteng – Partai NasDem melalui fraksinya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tojo Unauna menggukirkan wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) Bupati Touna Mohamad Lahay “Gate”
Usulan itu disampaikan saat pembacaan pandangan fraksi pada rapat paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati t
Touna akhir tahun anggaran 2021.
Adalah Ketua Fraksi NasDem Jafar M. Amin menggulirkan wacana pembentukan Pansus Bupati “Gate” itu.
Kepada deadline-news.com usai rapat paripurna Selasa (22-3-2022) lalu, Jafar mengungkapkan, berdasarkan beredarnya pemberitaan pada media cetak, media online dan media sosial (medsos) terkait kasus dugaan pengancaman pembunuhan dan indikasi pernikahan dibawah tangah atau yang dikenal masyarakat umum nikah siri yang diduga dilakukan oleh pejabat tinggi didaerah ini.
“Maka Fraksi Nasdem mengusulkan pembentukan pansus yang akan diberi nama Pansus Bupati Gate,”ujar Jafar.
Menurutnya kedua kejadian itu melanggar Undang-undang, baik Undang-Undang ITE nmor 19 Thun 2016 yang merupakn perubahan Undang-Undang nmor 11 Thun 2008 khususnya pada pasal 27 ayat 4 yang sangsinya diatur dalam pasal 45 ayat 4 diancaman hukuman 4 tahun atau denda Rp, 1 miliar dan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
“Berdasarkan hal itu farksi Nasdem mengusulkan untuk membentuk pansus agar masalah ini terang benderang,” ungkap ketua komisi II itu.
Ia menegaskan perlu diketahui dalam penyampaian tertulis yang dibacakan dalam pandangan fraksi NasDem itu bahwa menyikapi pemberitaan di media dalam sepakan ini begitu sangat bombastis.
“DPRD perlu bersikap atas laporan polisi yang ditujukan kepada bupati Touna, fraksi NasDem meminta DPRD secepatnya membentuk panitia khusus (Pansus),”tandasnya.
Jafar mengatakan dugaan kasus yang diberitakan terhadap bupati Touna, ini menyangkut kewibawaan pemerintah daerah dan demi nama baik masyarakat Tojo una-una.
Bupati Touna Muhammad Lahay yang dimintai tanggapannya via chat di dua nomor telepone whatsappnya, sampai berita ini naik tayang belum memberikan tanggapannya.
Pengancaman dan penghinaan itu diduga dilakukan Mat Lahay 16 Oktober 2020 melalui pesan (chat) di whatsappnya ke whatsapp Sitti Hajar.
SittinHajar (25) diduga istri Mat Lahay yang dinikahinya 10 Juni 2019 lalu
d Tomboro Magetan Jawa Timur.
Namun saat minta nafkah, Sitti Hajar diduga mengalami pengancaman yang diduga dari suaminya.
Sehingga dugaan pengancaman itu di laporkan Sitti Hajar ke Polda Sulteng pada 19 Januari 2022.
Terkait laporan Sitti Hajar itu Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto melalui kompol Sugeng membenarkannya.
“Benar Polda Sulteng pernah menerima Ditreskrimsus Polda Sulteng. laporan pengaduan sdri. Siti Hajar sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/I/2022/SPKT/Polda Sulteng tanggal 19 Januari 2022 dengan terlapor sdr. Mohammad Lahay dalam perkara pengancaman melalui ITE,”jelas Sugeng.
Menurut Sugeng adapun perkembangannya kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Sehingga patut diduga melanggar undang-undang ITE pasal 45B UU ITE
“Setiap Orang yang dengan dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumentasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang sengaja dibuat secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Sebelumnya telah diberitakan, Ishak Adam,SH,MH kuasa hukum Bupati Touna Mat Lahay menegaskan siap menghadapi proses hukum itu.
“Sebagai warga negara yang baik klien kami siap menghadapi proses hukum, termasuk memenuhi panggilan penyidik Polda Sulteng,”kata pengacara kondang itu.
Namun demikian pihaknya juga siap berdamai dan minta maaf jika pihak pelapor berkenan dan mencabut laporannya.
“Bukankah agama kita mengajarkan berdamai itu lebih Indah, apalagi jika seseorang sudah menyadari kesalahannya dan dengan ikhlas dan legowo meminta maaf secara tulus. Allah SWT saja maha pemaaf masa kita hambanya tidak mau memberi maaf dan berdamai,”ujar pengacara yang jam terbangnya terbilang luar biasa itu.
Menurut Ishak Adam terkait dugaan pengancaman yang dituduhkan ke kliennya melalui chat, perlu dilihat dari media aslinya asal chat itu yakni dari hondpone asal chat dan hanpone penerima chat itu.
Karena bisa saja orang lain yang melakukannya. Tapi kita serahkan ke pihak penyidik kepolisian saja soal itu.
“Dan patut diduga ada pemerasan terhadap klien kami. Dan hal ini akan menjadi perhatian dikemudian hari jika proses hukum ini berlanjut,”tegas mantan ketua KPU Touna dua periode itu.
Disinggung soal apakah Sitti Hajar itu adalah istri Mat Lahay? Jawab Ishak Adam, itu bukan istri Bupati Mat Lahay jika dilihat dari undang-undang positif (uu perkawinan).
“Istri sah itu berdasarkan agama masing-masing dan tercatat sesuai hukum positif,”jelas Ishak.
Namun Ishak tidak menapik kalau Sitti Hajar berteman baik dengan Bupati Mat Lahay.
“Olehnya Bupati Mat Lahay yang saya kenal humanis ini, mau berdamai dengan pelapor,”tutur Ishak Adam. ***